081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sosialisasi UKKJ Guru Tahun 2024 Kemenag Kab. Temanggung

Temanggung (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Subbag TU Kepegawaian mengadakan sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) Tahun 2024 bagi Jabatan Guru bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung diikuti sebanyak 84 guru pada madrasah, Kamis (11/07/2024).

Dalam sambutannya Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugijarto didampingi Analis SDM Aparatur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Erny Puji Hartanti mengatakan bahwa Sosialisasi UKKJ perlu diberikan karena untuk mempermudah guru dalam proses kenaikan jabatan. 

Menurutnya Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ)  merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dari seorang jabatan fungsional guru pada madrasah untuk menilai kelayakan yang bersangkutan naik ke jenjang satu tingkat. 

“Kegiatan ini  menjadi bahan acuan dan pembelajaran bagi para guru yang akan mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) Tahun 2024,” ungkapnya.

Sementara Analis SDM Aparatur Erny Puji Hartantai dalam sosialisasinya  mengatakan bahwa pengarahan mengenai sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) akan menjadi sarana untuk saling belajar dan berbagi ilmu satu sama lain. Tujuanya untuk membangun kinerja yang lebih baik, dengan melakukan dan mengembanngkan inovasi peningkatan kinerja.

“Angka Kredit berbasis E-Kinerja bukan dari pengajuan Dupak. Jadi angka kredit dikonversikan dari SKP. Jika SKP itu selesai maka, angka kreditnya bisa diajukan. Untuk guru ahli pertama kalau nilai SKP nya itu baik, maka punya angka kredit dalam 1 tahun itu 12,5 dan jabatan ahli muda apabila SKP bernilai baik itu mendapatkan angka kredit 25 serta ahli madya angka kreditnya 37,5,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan sebagai informasi, angka kredit menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat guru dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional mekanisme pengelolaan kinerja dan konversi angka kredit berdasarkan predikat kinerja dan dilakukan oleh pejabat penilai kerja.(sr/sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content