081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Rekomendasi Cukup dari Kemenag Saja, Komitmen Permudah Pendirian Rumah Ibadah

Jakarta (Humas) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan rekomendasi perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Dari pernyataan tersebut, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin nyatakan diri tak setuju dengan rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Pernyataan ini disampaikannya dalam kunjungannya ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (7/8/2024). Ma’ruf mengatakan Menag Yaqut semestinya tak asal mencoret aturan yang telah disepakati bersama.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Agama melalui juru bicara Anna Hasbie, mengatakan aturan mengenai penghapusan itu termuat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

“Aturan yang dimaksud oleh Gusmen (Yaqut Cholil Qoumas) adalah Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,” kata Anna Hasbie, Rabu (7/8/2024).

“Rancangan ini dibahas sejak 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang kaji ulang PBM No 9 dan 8 Tahun 2006. Kami memulainya dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai kementerian hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat,” imbuhnya.

Lanjut Anna, dari berbagai kajian dan rapat kerja, akhirnya diputuskan untuk menyusun draf rancangan perpres tersebut. Anna menyebut rancangan perpres sudah dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Rancangan perpres tersebut bertujuan untuk mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Maka peran dan tanggung jawab FKUB juga turut diatur dalam rancangan perpres tersebut.

Menag Yaqut menyatakan bahwa perubahan aturan ini telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan forum kerukunan umat beragama (FKUB). Namun dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapus.

Gusmen, panggilan akrab Menag Yaqut, menilai rekomendasi oleh Kemenag bertujuan untuk memastikan peran negara hadir. Karena itu, kata dia, saat ini rekomendasi hanya ditujukan kepada Kemenag. Dirinya berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah dan menuturkan aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan.

“Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” jelasnya.

(PS/BEL)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content