081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

UKKJ Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kankemenag Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung (Humas) – Sebanyak dua puluh enam guru pertama dan sebanyak tiga puluh tujuh guru Muda di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dari jenjang ahli pertama ke jenjang ahli muda dan dari jenjang ahli muda ke jenjang ahli madya. Kegiatan digelar di MAN Temanggung selama 2 hari, Senin-Selasa (26-27/8/2024).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Fatchur Rochman didampingi Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugijarto dalam kunjungannya menjelaskan UKKJ merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dari seorang jabatan fungsional guru untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi diatasnya.

“UKKJ setidaknya memiliki sejumlah fungsi, antara lain melakukan pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dari seorang jabatan fungsional guru untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi diatasnya, menentukan kelayakan jabatan fungsional guru untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi dan sebagai bahan pengembangan karier pemangku jabatan fungsional guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada peserta didik,“ ujar Fatchur Rochman.

Lebih lanjut disampaikan pelaksanaan UKKJ ini merupakan pertama kali dilaksanakan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. UKKJ kali ini diperuntukan bagi para guru ahli pertama yang akan beralih ke jenjang guru ahli muda dan dari guru ahli muda ke jenjang guru ahli madya.

Uji kompetensi kenaikan jenjang merujuk pada surat edaran nomor 2767/B.B1/HK.03.01/2024 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan fungsional, yang mewajibkan pejabat fungsional untuk mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang yang berlangsung di MAN Temanggung ini  terbagi dalam dua sesi yakni sesi pertama untuk jenjang guru ahli pertama ke guru ahli muda dengan jumlah peserta 26 orang dan sesi kedua untuk jenjang guru ahli muda ke guru ahli madya dengan jumlah peserta 37 orang.(sr/HMS)

Skip to content