081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Penyuluh Agama Dampingi Mustahik Produktif di Hotel Aston Syariah Kota Pekalongan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pekalongan (Humas) – Baznas Provinsi Jawa Tengah adakan pembekalan dan pendistribusian modal usaha bagi 3.500 mustahik produktif tahun 2024 secara bertahap. Pada Selasa (27/8/2024) kegiatan dilaksanakan untuk para Mustahik wilayah Kota Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal.

Acara ini melibatkan 110 mustahik (penerima manfaat) dan 22 pendamping yang kesemuanya dari unsur penyuluh agama. Hadir dalam acara ini Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Darodji, Ketua Baznas Kota Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal.

Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerima dana BAZNAS harus amanah dan manfaat. Menurutnya, para penerima bantuan harus berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola modal usaha yang telah diberikan agar bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi keluarga dan masyarakat.

“Jangan sampai modal yang diberikan ini berhenti di tangan kita saja, tetapi harus terus bergulir dan memberikan dampak positif yang lebih besar,” ungkap Afzan.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Darodji, dalam sambutannya menekankan pentingnya amanah dalam pengelolaan dana yang diterima. Dana zakat yang telah disalurkan ini merupakan amanah dari para muzakki (pemberi zakat) sehingga harus digunakan sebaik-baiknya untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.

“Kami berharap dana ini benar-benar dimanfaatkan untuk tujuan yang mulia, yaitu meningkatkan kesejahteraan mustahik dan mengurangi ketergantungan terhadap bantuan,” ujar Darodji.

Program  ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mustahik atau penerima zakat agar dapat mandiri secara ekonomi dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya, tentunya dengan pendampingan yang intensif dari para penyuluh.(fiq/HMS)

Skip to content