Wonosobo (Humas) – Kankemenag Kab. Wonosobo melalaui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) menggelar rapat evaluasi hasil pemantauan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada hari Selasa (11-10-2024). Rapat yang berlangsung di Aula PLHUT Kankemenag Kab. Wonosobo, dihadiri oleh Kasi PHU, Nawawi, beserta tim satf dan 24 peserta perwakilan dari berbagai 15 PPIU di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Dalam sambutannya, Nawawi, menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan ibadah umrah agar tetap sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Guna memastikan hal tersebut, ia katakan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan kepada PPIU dan PIHK.
“Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, pemerintah wajib memberikan pembinaan kepada PPIU dan PIHK. Diharapkan PPIU dan PIHK mampu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab,” jelas Nawawi.
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait 11 point kewajiban PPIU diantaranya memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah, dan tujuh point kewajiban PIHK diantaranya adalah Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus.
Terkait dengan tujuan acara tersebut, Nawawi, menyampaikan guna memastikan bahwa seluruh PPIU di Wonosobo memberikan pelayanan terbaik, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Evaluasi ini adalah langkah strategis untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan umrah bagi masyarakat.
“Melalui Ditjen PHU kami terus melakukan pengawasan kepada PPIU dan PIHK. Keduanya wajib terakreditasi dan tersertifikasi dengan tujuan menjaga kualitas dan penjaminan pemenuhan standar,” lanjut Nawawi.
Akreditasi dan sertifikasi berkaitan erat dengan izin operasional PPIU dan PIHK dimana Nawawi katakan, bagi yang lulus akreditasi dan sertidikasi izin operasional tetap berlanjut dan bagi yang tidak lulus akan diberikan waktu pemenuhan dengan jangka waktu 2 bulan dan penambahan 6 bulan. Saat pemenuhan maka izin operasional sementara akan di-suspend.
“Namun demikian bagi yang tidak juga memenuhi kekurangan tersebut maka izin operasional dinyatakan tidak berlaku dan dianggap illegal,” pungkasnya.
Rapat evaluasi ini membahas hasil pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya, dimana para ke 15 PPIU tersebut telah mengisi instrument monitoring yang disiapkan oleh Seksi PHU.
Mengetahui adanya kegaitan tersebut, H. Panut, menyampaikan agar para PPIU patuh terhadap aturan yang berlaku untuk menjaga kredibilitas lembaga.(Ps-ws/Sua)