Semarang (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah membahas tindak lanjut masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan berakhir pada 30 September 2026. Pembahasan dilakukan melalui rapat secara daring melalui Zoom, Rabu (30/9/2026), yang diikuti jajaran pengelola kepegawaian dan SDM di lingkungan Kanwil Kemenag Jateng serta sejumlah pejabat terkait.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Tengah Hidayat Maskur menyampaikan, rapat tersebut digelar untuk membahas perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu. Hal itu menjadi langkah yang perlu dilakukan karena hingga saat ini proses pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu belum terealisasi, sementara masa kontrak berakhir pada akhir September.
“Surat peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu belum ada. Karena itu, upaya yang kita lakukan adalah perpanjangan masa kontrak,” ujar Hidayat.
Ia meminta seluruh analis kepegawaian memperhatikan sejumlah aspek dalam proses perpanjangan, termasuk ketersediaan anggaran pada masing-masing satuan kerja. Nilai kontrak yang ditetapkan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan berlandaskan pada DIPA.
Menurutnya, pembahasan mengenai upah juga perlu dilakukan secara cermat. Informasi terkait nilai kontrak dan pembayaran belum perlu disampaikan kepada pegawai sebelum terdapat edaran atau petunjuk resmi. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran karena proses administrasi, hak pegawai tetap akan diperhitungkan dan diberikan melalui mekanisme rapel sesuai ketentuan.
Ketua Tim SDM Kanwil Kemenag Jateng, Agus Lukman, menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK Paruh Waktu pada dasarnya berlangsung selama satu tahun. Berdasarkan informasi yang diterima dari Biro SDM, kebijakan yang berlaku saat ini adalah memperpanjang masa kerja PPPK Paruh Waktu selama satu tahun berikutnya.
“Statusnya selama satu tahun ke depan masih PPPK Paruh Waktu. Karena itu harus ada SK baru dan kontrak kerja yang diperbaiki. Saat ini masih dalam penyesuaian di aplikasi SIASN untuk kontrak tahun kedua,” jelasnya.
Agus menambahkan, karena kontrak kerja periode sebelumnya berakhir pada September, pembayaran upah untuk Oktober masih menunggu penyelesaian administrasi berupa SK dan kontrak kerja baru. Ia meminta jajaran pengelola kepegawaian menyampaikan informasi tersebut secara jelas kepada para PPPK Paruh Waktu agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan kontrak tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu sebelum masa kontrak satu tahun berakhir. Jika kebijakan pengalihan tersebut terealisasi, kontrak perpanjangan dapat disesuaikan dengan kebijakan baru.
Terkait besaran upah, Agus menyebut selama satu tahun pertama terdapat sejumlah masukan dari PPPK Paruh Waktu mengenai nilai pembayaran. Namun, untuk masa kontrak berikutnya, pelaksanaan akan menyesuaikan ketentuan dan kemampuan anggaran yang tersedia. Ia juga menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran tidak serta-merta diperpanjang kontraknya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai anggaran yang belum tercantum atau belum dapat disalurkan. Anggaran tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari dukungan pembayaran upah pada bulan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain kontrak dan upah, rapat membahas status mutasi PPPK. Disampaikan bahwa PPPK, baik Paruh Waktu maupun Penuh Waktu, pada prinsipnya belum dapat dimutasi dengan alasan apa pun karena penempatan dan formasi telah ditetapkan. Perubahan penempatan berpotensi menimbulkan kekosongan formasi pada unit asal serta memerlukan penyesuaian beban kerja pada unit tujuan.
Perubahan penempatan dapat dilakukan apabila terdapat kebijakan redistribusi ASN yang ditetapkan sesuai ketentuan. Karena itu, seluruh pengelola kepegawaian diminta memastikan setiap kebijakan terkait PPPK tetap mengacu pada formasi, anggaran, dan regulasi yang berlaku.
Kanwil Kemenag Jawa Tengah berharap proses administrasi perpanjangan kontrak dapat berjalan dengan baik sembari menunggu kebijakan lebih lanjut mengenai pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.









