Banjarnegara – Salah satu tugas pokok dan fungsi yang dijalankan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) adalah melayani masyarakat, termasuk menuntun pembacaan ikrar dua kalimat syahadat untuk masuk ke agama Islam.
Pembacaan ikrar syahadat merupakan syarat mutlak untuk memeluk Agama Islam. Hal ini di katakan oleh Kepala KUA Kecamatan Madukara Banjarnegara, Moh. Saofurohman saat menuntun salah satu warga Desa Limbangan RT. 003 RW 003 Kecamatan Madukara, Senin (17/5/2021).
Dihadapan Kepala KUA dan dua orang saksi yakni perangkat Desa Limbangan warga tersebut, Dian Dri Asih tampak begitu khusuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Pembacaan ikrar syahadat ini di tuntun langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Madukara yang bertempat di Ruang Balai Nikah.
“Hari ini saudara kita Dian Dri Asih baru saja mengikrarkan dirinya untuk memeluk Agama Islamdengan kemauan sendiri, itu artinya bertambahlah satu saudara kita seiman,” kata Moh. Saofurohman.
“Alhamdulillah prosesi pensyahadatan berlangsung lancar,“ ucap syukur Kepala KUA Kecamatan Madukara.
Dikatakannya, Sebelum dilaksanakan pengucapan dua kalimat syahadat didahului dengan mewawancarai warga tersebut. Dari wawancara diketahui bahwa warga tersebut terlahir dari Ibu yang beragama Kristen dan Ayah beragama Islam. Dan memilih Islam sebagai jalan hidupnya dikarenakan sudah menjadi pilihannya. Selain faktor tersebut dia memilih Agama Islam dikarenakan calon suaminya beragama islam.
Dian Dri Asih dalam pengakuannya sebelumnya beragama Kristen mengikuti agama ibu, menyatakan masuk Islam atas restu orang tua dan berharap ibunya mendapatkan hidayat mengikuti agama suami dan anak anaknya. “Saya berharap ibu saya mendapatkan hidayat mengikuti agama bapak dan kami anak-anaknya,” ucapnya dengan terharu.
Dalam wawancara tersebut, Moh. Saofurohman memberikan nasehat untuk jangan hanya karena ingin menikah menjadi alasan untuk pindah keyakinan menjadi muslim. Selanjutnya setelah menjadi muslim harus belajar Agama Islam sedikit demi sedikit kepada kyai atau orang yang mampu tentang ilmu Agama Islamdi desa tersebut. “Sebagai muallaf harus belajar dari awal tentang syariat Islam mulai dari bagaimana tata cara berwudhu, tata cara sholat dan usahakan untuk berjilbab,” tutur Kepala KUA Kecamatan Madukara.
Ikrar syahadat di KUA, lanjut Moh. Saofurohman , menjadi hal penting bagi seorang mualaf karena mualaf yang selesai mengikrarkan syahadat akan mendapatkan dokumen berupa sertifikat dari KUA, ini berguna untuk mengurus administrasi kependudukan di kantor Catatan Sipil setempat, terangnya.
“Jika hidayah sudah datang, maka tidak ada satu orang pun yang bisa membendungnya, bahwa tidak ada paksaan untuk menganut agama Islam. Islam adalah rahmat bagi seluruh alam,” ujar Moh. Saofurohman.
Kepala KUA Kecamatan Madukara di akhir nasihatnya berpesan kepada kedua saksi untuk dibina secara perlahan dalam menjalankan dan memahami syariat Islam. “Kita selaku umat muslim harus terus memberikan semangat serta motivasi untuk selalu istiqomah kepada saudara kita yang baru saja masuk agama islam,” tutupnya. Prosesi masuk Islam itu ditutup dengan doa oleh Kepala KUA. (akho/ak/rf)