Banjarnegara – Dalam mewujudkan profesionalisme guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengelola kebijakan mengenai penilaian kinerja pengawas sekolah, penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah, pranata laboratorium pendidikan, kepala perpustakaan, pratnata computer, tenaga administrasi sekolah, dan ketua program studi pada sekolah kejuruan.
Pada Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021, bertempat di ruang Laboratorium IPA MTs N 1 Banjarnegara, ditunjuk sebagai pengawas adalah Ibu Dra. Hj. Nurlaela Isnaeni, dan juga Ketua Tim PKKM, Dwi Lina Rahmawati, dan beberapa anggota masing-masing Yuniyati, Tri Widayati, Ikhsanudin, Bambang Naryanto, Radiono, Saeful Anwar, Novia Fajriati Alqomar, Sarwining.
Perlu diketahui, PKKM merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitas penilaian kinerja ditentukan dengan mengukur keberhasilan dalam mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan, meliputi; Usaha pengembangan madrasah, Pelaksanaan tugas managerial Pengembangan kewirausahaan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, Hasil kinerja kepala madrasah.
Kepala MTs N 1 Banjarnegara Drs. Moh. Zaenal menyambut baik pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. “Kami menyambut baik kegiatan PKKM ini, karena dengan PKKM Penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu,” ujarnya.
Yuniati salah satu Tim PKKM menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya PKKM tahunan ini adalah untuk mengukur kemampuan Kepala Madrasah berdasarkan 4 instrumen PKKM tahunan. Setiap aspek dinilai, mengacu pada pada kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang ada, baik berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik madrasah, perilaku dan budaya madrasah.
“Petunjuk pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai acuan agar penilaian kinerja berjalan secara sistematik sehingga diperoleh hasil yang valid. Efektivitas penilaian kinerja akan ditentukan dengan mengukur keberhasilan dalam mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program”, ungkapnya. (risky/ak)