Wonogiri – Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai tahun ini akan meluncurkan program Kursus Pranikah bermitra dengan organisasi masyarakat seperti Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4), organisasi keagamaan, dan lainnya.
Hal itu karena salah satu masalah sosial yang dihadapi bangsa dan terkait dengan peran Kemenag adalah penanganan rapuhnya ketahanan keluarga yang terlihat dari tingginya angka perceraian.
Secara empiris kejadian perceraian di kota gaplek terbilang sangat tinggi, sesuai data sampai bulan Nopember 2015 saja jumlah cerai 553 kejadian, talak 650 kejadian, sehingga kalau dihitung peristiwa nikah tiap tahun yang rata-rata 9.000 artinya perceraian masih diatas 10%.
Menurut Kasi Bimas Islam, Haryadi Senin (04/01) di ruang kerjanya mengatakan bahwa beberapa masalah yang muncul saat ini menyangkut perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam berumahtangga, fenomena pernikahan sirri, perkawinan di bawah umur mewarnai dinamika problematika perkawinan. Sehingga untuk menekan angka perceraian perlu memberdayakan BP4 dan memaksimalkan kursus pranikah/suscatin.
Keberadaan BP4 di KUA-KUA kecamatan menurut Haryadi, sesungguhnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi krisis rumah tangga untuk membentuk keluarga sakinah.
“Fungsi dan Tugas BP4 tetap konsisten melaksanakan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Perundang lainnya tentang Perkawianan, oleh karenanya fungsi dan peranan BP4 sangat diperlukan masyarakat dalam mewujudkan kualitas perkawinan,” imbuhnya.
BP4 ke depan harus memaksimalkan peran dan fungsinya tidak sekadar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga edukasi, mediasi dan advokasi. Selain itu BP4 perlu mereposisi organisasi demi profesionalitas organisasi dalam menjalankan misi sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan institusi terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri berusaha mengintensifkan kursus calon pengantin (Suscatin)/kursus pranikah di KUA kecamatan. Hal ini untuk membantu menekan angka perceraian dan pernikahan dini yang masih tinggi serta bertujuan agar pasangan calon pengantin memiliki bekal pengetahuan tentang kehidupan pernikahan.
Selama ini Suscatin yang diberikan kepada pasangan calon pengantin meliputi tujuh materi yaitu tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, serta psikologi perkawinan dan keluarga.
Metodenya dengan ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus. Seusai mengikuti pelatihan, pasangan calon akan mendapatkan sertifikat yang menjadi salah satu kelengkapan administrasi pernikahan. (mursyid_Heri)