Wonogiri – Pendidikan memegang peran yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kepemimpinan kepala madrasah dan pengawas mutlak membutuhkan komitmen dan integritas, sehingga proses pembelajaran bisa berjalan dengan baik dan output pendidikan bisa unggul.
Kepala madrasah merupakan tokoh kunci keberhasilan suatu madrasah, para kepala madrasah bertindak sebagai penanggung jawab utama atau faktor kunci untuk membawa madrasah menjadi lebih baik dan sukses mestinya harus dengan komunikasi dan koordinasi dengan semua perangkat di Madrasah termasuk guru dan TU. Kepala Madrasah juga harus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Agama.
Hal tersebut terungkap dalam acara Pembinaan Kepala MI dan Pengawas Pendidikan Agama Islam se Kabupaten Wonogiri oleh Kepala Kankemenag, H. Subadi Rabu (05/04) di Ruang Rapat Kankemenag Wonogiri, yang di ikuti Pengawas Pendidikan Agama Islam dan Kepala MI se Wonogiri.
Disamping hal tersebut profesionalisme kepala madrasah menjadi sebuah keharusan. Tidak ada siswa yang tidak dapat dididik. Yang ada adalah guru yang tidak berhasil mendidik. Kemudian, tidak ada guru yang tidak berhasil mendidik akan tetapi adalah kepala madrasah yang tidak mampu membuat guru berhasil menjadi pendidik. Oleh karena itu tidak ada madrasah yang baik tanpa kepala madrasah yang baik.
Sedangkan menyinggung eksistensi dan peran Pengawas Pendidikan Agama menurut, H Subadi sangat vital dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan. Ada beberapa faktor penunjang untuk terwujudnya proses pembelajaran yang baik dan tercapainya tujuan pendidikan, seperti guru, murid, sarana dan prasarana serta fasilitas yang tersedia.
“Bagi Pengawas Pendidikan Agama mempunyai tugas yang lebih spesifik lagi disamping tercapainya pendidikan secara umum, kita mempunyai tugas menelurkan anak didik berkualitas secara ilmu pengetahuan, agamis, berkarakter dan berakhlakul karimah,” jelasnya.
Ditambahkan H. Subadi, dalam menunaikan tugas dan fungsinya aparat Kementerian Agama termasuk yang di dalamnya guru harus menerapkan prinsip 5 nilai budaya kerja, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan
“Seluruh kepala madrasah dan pengawas PAI agar lebih meningkatkan kinerja dan memahami tugas dan fungsinya masing-masing, termasuk para kepala madrasah untuk melakukan pembinaan kepada para gurunya,” tegasnya. (Mursyid_Heri/Wul)