Pemalang – Indonesia mempunyai sumber daya alam yang cukup besar untuk dimanfaatkan oleh industri dalam memproduksi makanan. Di samping itu, industri makanan juga membutuhkan bahan baku impor yang tidak bisa dipenuhi dari dalam negeri.
Di era globalisasi perdagangan saat ini berbagai produk olahan dari luar negeri begitu mudah masuk ke Indonesia. Adanya jaminan kehalalan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, maupun barang gunaan lainnya menjadi sangat penting bagi umat Islam.
Dalam rangka memberikan penyuluhan produk halal, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menggelar penyuluhan produk halal dan pengawasan di aula Kankemenag, Selasa (1/8).
Kegiatan diikuti oleh 30 orang peserta terdiri dari unsur pengelola urusan agama pada KUA, pelaku usaha kecil, ormas Islam di Kabupaten Pemalang. Sebagai narasumber pertama, Kepala Kankemenag Taufik Rahman berujar umat Islam harus diberikan penyuluhan tentang produk halal.
“Perkembangan jaman dan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman ajaran agama sehingga bisa memilah mana yang haram dan halal. Saat mulai adanya penyembelihan dengan mesin sempat terjadi perdebatan halal haramnya. Umat Islam harus diberikan penyuluhan, pengertian terkait produk halal dan haram sesuai perkembangan jaman,” jelas Taufik.
Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) bertujuan untuk melindungi kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu adanya kepastian hukum dan jaminan kehalalan produk yang beredar dan menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan mendistribusikan produk-produk halal.
“Kami dari Kemenag mengajak dunia usaha, mari kita dorong untuk mengutamakan produk halal. Dari hulu sampai hilir harus pasti kehalalannya. Karena pelaku usaha juga ingin produknya diminati oleh masyarakat. Kami siap menerima konsultasi terkait produk halal melalui Penyelenggara Syariah,” terangnya.
Kegiatan juga menghadirkan narasumber Mu’ammar Ramadhan dari LP POM MUI Jawa Tengah yang membawakan materi upaya menuju produk halal. (fi/rf)