Karanganyar – Kepedulian untuk tragedi kemanusiaan terhadap etnis Rohingya di Myanmar terus mengalir dari berbagai pihak. Seperti terlihat pada Jum’at siang ini (08/09) warga Karanganyar ikut dalam kegiatan shalat gaib serta doa bersama yang diselenggarakan di Masjid Agung dan masjid lainnya di Kabupaten Karanganyar.
Dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Musta’in Ahmad bahwa tragedi kemanusiaan yang terjadi terhadap etnis Rohingya di Myanmar harus dilihat dalam cakupan yang lebih luas, tidak terseret pada kasus itu saja (agama). Walaupun faktanya ada masjid dibakar, ada orang sholat diganggu.
“Orang Kemenag harus yakin seyakin yakinnya bahwa perilaku seperti itu bukan perintah agama, dan kita sering berdiskusi di banyak kesempatan bahwa sebenarnya akar persoalannya itu pada ekonomi”, kata Musta’in.
Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan bahwa berbicara tentang apa yang terjadi pada Rohingya kita tidak harus jadi orang Islam dulu beru kemudian bisa merasakan. “Kita cukup jadi manusia saja untuk bisa merasakan kalau disana memang ada perilaku atau suatu kejahatan yang menyimpang dari nilai-nilai kemanusiaan”, tambah Musta’in.
Ditegaskan lagi bahwa sebagai pegawai Kemenag harus teguh untuk membimbing masyarakat agar kejadian ini tidak terus berlanjut. Di akhir penyampaiannya, Kakankemenag berharap agar kasus yang terjadi di Rohingya segera berakhir dan kembali menjadi baik.
Kegiatan yang diselenggarakan selepas shalat Jum’at ini terselenggara atas inisiasi Bupati Karanganyar yang mengeluarkan surat edaran tentang himbauan pelaksanaan aksi solidaritas korban tragedi kemanusiaan Rohingya Rakhine Myanmar. Dalam edaran tersebut, Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengajak masyarakat untuk mengekspresikan aksi solidaritasnya dengan cara-cara yang bijak, lebih utama dilaksanakan dengan sholat gaib dan/atau doa bersama setelah sholat wajib di masjid masing-masing.
Disamping itu, Bupati Karanganyar juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang bersifat provokatif dan/atau reaksi yang berlebihan, yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kondusifitas daerah serta stabilitas nasional, dan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama. (ida-hd/Wul)