Kota Tegal- Sebanyak 106 Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal dilakukan verifikasi review data Tunjangan Profesi Guru tahun anggaran 2017. Verifikasi diadakan di Aula Kantor Kemenag Kota Tegal dan menurut jadwal akan dilaksanakan selama 8 hari, yaitu sejak tanggal 27 September 2017.
Di sela-sela Verifikasi pada Kamis (28/09), Â KakanKemenag Kota Tegal melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Muhsonah mengatakan, kegiatan verifikasi yang diadakan di wilayah Kota Tegal bersamaan pelaksanaanya dengan Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Brebes.
Untuk wilayah Kota Tegal, lanjut Muhsonah verifikasi yang berkaitan dengan anggaran untuk data TPG dari 106 Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada madrasah sebesar Rp. 4.028.611.500,-
Sedangkan verifikasi yang berkaitan dengan berkas antara lain SKMT tahun 2015 semester 2 TA. 2014/2015, SKBK secara manual,  jadwal mengajar, SPMT, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ), SK Kepala Madrasah (bagi Kamad), SK terakhir, SK guru tetap, SK Inpassing, rekening BRI, fotocopi NPWP dan KTP, Absensi serta surat keterangan sakit, izin maupun cuti, “jelas Muhsonah.
Muhsonah berkomitmen, untuk selalu berkoordinasi dengan Tim BPKP Provinsi Jateng agar dapat segera menyelesaikan proses review data tersebut dengan baik.
Mudah-mudahan verifikasi audit yang dilakukan oleh BPKP selama 8 hari kedepan akan berjalan dengan lancar, tertib dan tidak menemuhi hambatan, “harap Muhsonah dengan penuh optimis. (IM/rf)