Wonogiri – Setiap orang yang mau menikah pasti menginginkan dan bercita-cita menjadi keluarga bahagia atau dengan bahasa lain sakinah, mawaddah warohmah namun faktanya kondisi angka kejadian perceraian di Kabupaten Wonogiri terbilang sangat tinggi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri memandang perlu meningkatkan efektifitas pelaksanaan bimbingan perkawinan atau di kenal dengan kursus pranikah di tiap KUA Kecamatan.
Salah satu indikasi rapuhnya ketahanan keluarga yang terlihat dari tingginya angka perceraian, sehingga Kementerian Agama harus memberikan solusi secara preventif dengan membekali calon tematen yang akan menikah dengan pembekalan bimbingan perkawinan.
Beberapa masalah yang muncul saat ini menyangkut perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam berumahtangga, fenomena pernikahan sirri, perkawinan di bawah umur mewarnai dinamika problematika perkawinan. Sehingga untuk menekan angka perceraian perlu memaksimalkan peran kursus pranikah/suscatin dan memberdayakan BP4.
Hal tersebut di sampaikan Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Subadi dalam acara Bimbingan Perkawinan Bagi Calon pengantin KUA Kecamatan Purwantoro Tahun 2017, Selasa (24/10) di Balai kelurahan Purwantoro yang di ikuti 60 orang atau 30 pasang catin dari kecamatan Purwantoro, Bulukerto dan Kismantoro.
Sesuai data di Seksi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri bahwa selama Tahun 2016 jumlah perceraian sebanyak 683 kejadian, talak 295 kejadian, sehingga kalau di hitung peristiwa nikah pada tahun tersebut 6.985 artinya perceraian masih diatas 10%.
Seperti di ketahui Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai tahun 2016 meluncurkan program Kursus Pranikah bermitra dengan organisasi masyarakat seperti Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4), organisasi keagamaan, dan lainnya.
Keberadaan BP4 di KUA-KUA kecamatan menurut H. Subadi, sesungguhnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi krisis rumah tangga untuk membentuk keluarga sakinah.
Di hadapan para catin Ka. Kankemenag menegaskan bahwa menikah betujuan untuk ibadah luruskan niat, pahami hak dan kewajiban agar pasangan calon pengantin memiliki bekal pengetahuan tentang kehidupan pernikahan.
“Selesaikan setiap problem rumah tangga dengan musyawarah yang baik jauhi pertengkaran yang mengarah kepada perpecahan keluarga, selalu belajar dan ibadah menjadi kunci keluarga yang sakinah mawaddah warohmah,” tegas H. Subadi
BP4 ke depan harus memaksimalkan peran dan fungsinya tidak sekadar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga edukasi, mediasi dan advokasi. Selain itu BP4 perlu mereposisi organisasi demi profesionalitas organisasi dalam menjalankan misi sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan institusi terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Selama ini Suscatin yang diberikan kepada pasangan calon pengantin meliputi tujuh materi yaitu tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, serta psikologi perkawinan dan keluarga. (mursyid_Heri/Wul)