081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Salurkan Aspirasi, Pengelola Madrasah Sambangi DPRD

Cilacap – Setelah lama mengendap, Rabu (1/11) unek-unek para pengelola madrasah akhirnya tersalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilacap Komisi D yang membidangi pendidikan. Mereka adalah pengelola madrasah dari raudlatul athfal (RA) hingga madrasal aliyah (MA) negeri dan swasta se Kabupaten Cilacap.

Juru bicara Kementerian Agama adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Makmur Khaeruddin. Dia menyampaikan beberapa hal pokok terkait permasalahan yang ada di madrasah. Di antaranya yakni tekait Standar Pelayanan Minimum (SPM) di madrasah yang masih sangat jauh.

Menurutnya, rakyat dilayani, aparatur melayani adalah rumus paten dalam roda pemerintahan di Republik Indonesia. Dasar minimal sebuah pelayanan yang didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia telah jelas tertuang dalam Undang-undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah”.

Pemerintah juga memfasilitasi UU 32/2004 tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal. Karenanya madrasah masih sangat membutuhkan pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan.

Dia melanjutkan bahwa dalam UU No 20 Tahun 2013 tenteng Sistem Pendidikan Nasional tidak dibeda-bedakan antara madrasah dengan sekolah. Akan tetapi prakteknya di lapangan, Pemkab Cilacap belum memberikan perhatian secara nyata kepada madrasah terutama yang terkait anggaran.

Ketua Komisi D DPRD Cilacap, Taufikurohman dengan senang hati menerima aspirasi para pengelola madrasah. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih karena tidak harus mencari data di lapangan sudah mendapatkan berita tetang pendidikan madrasah.

“Kami akan tindak lanjuti aspirasi panjenengan semua. Tentunya panjengan harus menyiapkan data-data otentik dan juru bicara semua unsur, mulai dari RA, MI, MTs, MA hingga Kemenag. Segera kami akan temukan dalam rapat antara pengelola madrasah, Bagian hukum Pemkab, Kesra, dan Diknas. Untuk itu kami berharap panjenengan betul-betul matang sehingga nantinya apapun yang dipertanyakan sudah siap semuanya,”ucapnya.(On/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content