TEGAL- Dalam rangka Memperingatan Hari Santri Nasional, ribuan santri Kota Tegal dari berbagai sekolah, madrasah, pondok pesantren dan organisasi massa islam Menggelar Upacara di lapangan Alun-alun Kota Tegal pada Minggu (22/10). Upacara Hari Santri Nasional dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dalam upacara tersebut hadir Plt Wali Kota Tegal Nursholeh, KakanKemenag Kota Tegal, Akhmad Farkhan, Dandim 0712/Tegal Letkol Kav Kristiyanto, Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Rhony Thabba, Wakil Ketua DPRD Anshori Faqih, Ketua MUI Kota Tegal KH Abu Khaer, Ketua PCNU Kota Tegal dr Abdal Hakim Tohari, Forkopimda dan lainnya.
Dipilihnya tanggal 22 Oktober sebagai hari santri, dilatarbelakangi berkumpulnya para ulama se-Jawa dan Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya. Dari pertemuan tersebut, keluarlah resolusi jihad. Isinya mewajibkan bagi mereka yang beragama islam untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, seperti yang sampaikan Gubernur saat memberikan sambutan pada Upacara Hari Santri Nasional.
Dalam ikrarnya yang berisi lima butir, santri menegaskan siap berdiri sebagai garda terdepan untuk melawan pihak-pihak yang merongrong Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika serta Konstitusi lainnya yang bertentangan dengan semangat proklamasi Kemerdekaan dan Resolusi Jihad NU.
Ganjar mengemukakan, bahwa kiprah santri sudah teruji dalam memperkokoh pilar-pilah NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan yang bersendikan Bhineka Tunggal Ika, salah satu bukti, bahwa santri ternyata berdiri di garda terdepan membentengi NKRI dari berbagai ancaman.
“saya sangat terenyuh ternyata santri bukan saja menyerahkan jiwanya tetapi juga raganya dia sumbangkan untuk keutuhan NKRI, seperti yang didengungkan oleh Hadratus Syeikh KH. Hasyim Asyari dalam Resolusi jihad NU yang sangat menggetarkan, tanpa Resolusi Jihad NU tidak akan ada peristiwa 10 November di Surabaya yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Pahlawan, “ kata Ganjar
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kota Tegal, Abdal Hakim Tohari menyampaikan Hari Santri ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 22 Tahun 2015 tepatnya tanggal 15 Oktober 2015 yang merupakan bukti pengakuan negara atas jasa para Ulama dalam mengusir penjajah untuk mempertahankan NKRI.
Sedangkan tanggal 22 Oktober 2017 ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional merujuk kepada peristiwa bersejarah, yaitu saatnya dikumandangkan Resolusi Jihad NU oleh Hadratus Syeikh KH. Hasyim Asyari, yang isi seruhan jihadnya antara lain, berperang dan menolak penjajah hukumnya Fardhu ‘Ain bagi setiap muslim.(IM/rf)