081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

UPZ Tasyarupkan Zakat Penghasilan bagi Mustahiq

Grobogan – Indahnya berbagi, itulah kiranya kata bijak yang tepat dalam momen kali ini. Dalam rangka untuk saling membantu sesama saudara, terutama membantu yang sedang dalam keadaan kesusahan dan kesempitan hidup. Senin (26/03) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab. Grobogan mentasyarupkan Zakat pada masyarakat yang berhak menerima zakat (Mustahiq).

Kegiatan yang dilaksanakan setelah apel pagi di Halaman Kantor Kemenag Kab.Grobogan ini turut dihadiri oleh Ketua beserta jajaran pengurus Baznas Kab. Grobogan serta 5 marbot masjid dan 10 orang fakir miskin menerima zakat yang ada dilingkungan Kantor Kemenag Kab. Grobogan.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Hambali mengatakan, zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mempunyai penghasilan telah mencapai satu nishab lebih, dihitung dengan haul 1 tahun. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab.Grobogan mentasyarupkan  Zakat pada masyarakat yang berhak menerima zakat (Mustahiq) atau sabilillah.  

“Semoga melalui pentasyarupan zakat dapat membantu dan memberi manfaat bagi para penerima zakat untuk meringankan dan memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. perolehan zakat di Kab. Grobogan semakin meningkat dan dapat dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan ummat,” ungkap Hambali.

Lebih lanjut Hambali mengungkapkan, zakat memang sulit untuk diterapkan lansung. Tetapi bila melalui pemotongan gaji setiap pegawai, maka tidak akan terasa sulit, di lingkungan Pemerintah Daerah telah menerapan zakat profesi baru tahun 2018 kemarin, zakat ini terpusat pada Baznas Kab. Grobogan. Bila zakat diterapkan dengan maksimal di Kab. Grobogan, maka akan mampu menanggulangi kemiskinan di daerah tersebut.

"ASN Kemenag Grobogan sendiri hampir 80% sudah melaksanakan zakat 2,5% dari gaji yang diterima tiap bulannya, mulai awal tahun 2018 selain gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan profesi sudah dipotong untuk zakat, semoga dapat menjadi teladan yang baik," imbuhnya.

Hambali juga mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kab.Grobogan atas kerja sama yang baik sehingga kegiatan pendistribusian zakat UPZ Kantor Kemenag Kab. Grobogan pada dhuafa dapat terselenggara dengan dengan baik. (bd/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content