081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Gelar Audiensi Bahas Mekanisme Penyetoran ZIS

Grobogan – Pengelolaan zakat secara maksimal diyakini bisa mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di negeri ini. Sebab, dengan mewajibkan umat Islam menunaikan rukun Islam ketiga itu, akan mendorong peningkatan realisasi potensi penghimpunan zakat nasional. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan mengundang Ketua Baznas Suwoto serta pengurusnya untuk mengadakan audiensi terkait pengelolaan zakat pada Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan di Ruang Rapat, Senin (26/03) .

Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Hambali menyampaikan, zakat profesi di mulai tahun 2001 di Kabupaten Grobogan khususnya di Kantor Kemenag Grobogan, dan di tasyarupkan langsung bagi masyarakat yang berhak menerima zakat (Mustahiq). Menindaklanjuti surat dari Bupati nomor : 451/727/VII tentang pengelolaan zakat, Kantor Kemenag Grobogan melakukan audiensi dengan Baznas Kab.Grobogan menyangkut mekanisme penyetoran Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) ke Baznas.

“Audiensi ini bertujuan untuk mereview permintaan BAZNAS Tahun 2018 terkait mekanisme penyetoran ZIS dan menelaah berbagai persoalan yang dihadapi guna mendapatkan solusi terbaik terkait pengelolaan zakat di Kab.Grobogan,” ungkap Hambali.

Hambali menambahkan, harus ada kajian mendalam terkait penyetoran zakat ini, mulai dari menghimpun, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat dan jika terdapat peraturan yang multitafsir, maka mari kita duduk bersama, mengkaji terlebih dahulu, sehingga kedepan harapannya semua program Baznas akan terealisasi dan akan semakin tumbuh kesadaran dan kepercayaan masyarakat untuk mau menyetorkan zakatnya.

“Terkait penyetoran ZIS ke Baznas, kami menghimbau kepada Baznas. Agar mekanisme penyetoran zakat, infaq dan shodaqah (ZIS) pada Kantor Kemenag Kab. Grobogan supaya didelegasikan pengelolaan dan pentasyarupan dana ZIS sebesar 70 % dari hasil total pengumpulan UPZ Kemenag Grobogan, dan 30 % untuk program pentasyarupan Baznas Kabupaten Grobogan,” tambahnya.

Di penghujung acara Kemenag Kab. Grobogan dengan Baznas Kab.Grobogan melakukan kesepakatan dan mengadakan penandatangan MoU terkait mekanisme penyetoran zakat infaq dan shodaqah dan pendistribusian UPZ. (bd/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content