081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Rencanakan Keluarga, Dua Anak Cukup

Pemalang – Kepala Kantor Kementerian Agama mengingatkan kepada calon pengantin untuk merencanakan keluarga yang akan dibangun. Perencanaan keluarga termasuk merencanakan jumlah keturunan, dua anak cukup.

“Sudah mbak, cukup dua anak saja, jangan mau banyak-banyak. Kalau dianalogikan begini, lebih mudah mendidik anak dua dibanding mendidik anak banyak. Kalaupun gagal dalam mendidik, lebih baik punya dua anak yang nakal daripada sepuluh anak yang nakal. Ditambah lahan kosong semakin berkurang, kehidupan kedepan semakin berat. Maka dari itu cukup dua anak”.
Itulah penjelasan Kepala Kankemenag, Taufik Rahman dihadapan calon pengantin peserta bimbingan perkawinan yang diselenggarakan KUA Kecamatan Petarukan, Rabu (12/4).

Perkawinan merupakan sunatullah dalam rangka mengembangkan keturunan. Lebih lanjut Taufik mengatakan syarat perkawinan yakni ada dua orang calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.

“Wali nikah paling utama adalah ayah kandung. Meskipun dari kecil kita diasuh oleh orang lain, namun saat perkawinan yang jadi wali nikah adalah ayah kandung. Bagi yang sudah tidak ada wali, maka menggunakan wali hakim yaitu Kepala KUA,” kata Taufik.

Dia juga menerangkan perihal biaya  perkawinan. Apabila perkawinan dilaksanakan di luar kantor, calon pengantin dikenakan biaya nikah sebesar Rp600 ribu melalui bank persepsi. Jika perkawinan dilakukan di KUA Kecamatan maka tidak dipungut biaya, atau gratis.

Bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Petarukan dilaksanakan selama dua hari mulai 11 April 2018. Sebanyak 40 peserta yang merupakan calon pengantin akan melaksanakan perkawinan dalam waktu dekat mengikuti kegiatan ini.

Tidak hanya di Petarukan, pada saat yang sama bimbingan perkawinan diadakan di KUA Kecamatan Comal dan MI Ma'arif Banglarangan. Pelaksanaan bimbingan perkawinan di MI Ma'arif merupakan pelaksanaan gabungan antara KUA Kecamatan Ampelgading dan KUA Kecamatan Bodeh. (fi/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content