081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

72 Pasutri hasil Isbat Nikah Masal Ikuti Resepsi Yang di Gelar Oleh Bupati Batang

Batang – Dalam memeriahkan HUT ke  52 Kabupaten Batang, Bupati Batang kerja sama dengan Pengadilan Agama dan KUA Kecamatan se Kab. Batang mengadakan isbat nikah bagi pasangan yang telah menikah dan belum memiliki surat nikah. Kegiatan itu diproses melalui KUA Kecamatan yang mendaftarkan pasangan suami istri untuk diajukan isbat nikah pada Pengadilan Agama, dan dicatatkan pernikahannya oleh KUA Kecamatan serta diakhiri dengan resepsi pernikahan yang diselenggarakan di Aula Bupati pada Minggu,(15/04).


Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang menjelaskan bahwa sesuai instruksi Bupati, pasangan suami istri yang diisbatkan adalah 100 pasang, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama oleh para hakim, maka yang memenuhi persyaratan isbat nikah hanya 72 pasang, hal ini dikarenakan kurangnya persyaratan secara hukum dari beberapa pasang. Dia juga menjelaskan sebenarnya masih banyak masyarakat Kab. Batang yang belum memiliki surat nikah, namun tidak semua bisa diisbatkan karena ada ketetuan-ketentuan hukum untuk melakukan itu, diantaranya pernikahannya itu dilaksanakan sebelum berlakunya undang-undang pernikahan dan sebagainya

.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Batang Kudaifah menyambut gembira dan mengapresiasi program Bupati yang telah mengadakan kegiatan yang sangat langka ini. Dia mengatakan bahwa isbat nikah merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk meneliti sahnya pernikahan yang belum dicatatkan, bila secara hukum pernikahannya dapat disahkan oleh Pengadilan Agama, maka Pengadilan Agama memerintahkan kepada Kepala KUA untuk mengeluarkan surat nikah pada pasangan yang telah disidang itu.

“Saya sangat mengapresiasi program Bupati tentang isbat nikah ini, karena kita melihat betapa pentingnya pasangan suami istri itu memiliki surat nikah,”katanya.

“Isbat nikah merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pengadilan agama untuk meneliti dan memutuskan pada pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah, sehingga mereka tidak hanya melaksanakan pernikahan yang sah menurut agama saja namun sah menurut undang-undang negara,” lanjutnya.

Kudaifah juga mengatakan,  di Batang masih banyak pasangan suami istri yang menikah namun belum memiliki surat nikah, khususnya yang pelaksanaan pernikahannya sebelum keluarnya undang-undang perkawinan, namun ada juga yang menikah telah ada undang-undang perkawinan tetap tidak dicatatkan. Pengadilan Agamalah yang dapat memutuskan apakah pasangan itu dapat diisbatkan apa tidak.

“Di Batang masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah, namun hanya Pengadilan Agama lah yang bisa mengisbatkan pernikahan itu, karena persyaratan harus terpenuhi secara hukum, sementara KUA Kecamatan hanya melaksanakan perintah dari Pengadilan Agama untuk mencatatkan dan memberikan surat nikah pada pasangan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama,” jelasnya.

Selain itu Kudaifah, mengucapkan terimakasih kepada Bupati beserta jajarannya dan Pengadilan Agama yang dapat bekerja sama dengan baik dengan KUA Kecamatan se Kab. Batang sehingga kegiatan ini dari pendataan, pendaftaran, proses persidangan, hingga puncaknya resepsi dapat digelar tanpa ada halangan yang berarti, semoga surat nikah yang telah diterima oleh semua pasangan suami istri itu dapat bermanfaat secara hukum dan bisa menghantarkan menjadi keluarga yang bahagia, sejahtera, mawaddah wa rahmah. (Zy/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content