Semarang (Pontren) – Undang-undang Dasar Tahun 1945 menjamin setiap penduduk mendapatkan pendidikan. Negara berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan. Pendidikan keagamaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan salah satu jenis pendidikan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 dimana disebutkan bahwa Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren. Adanya PP 57 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan merupakan wujud kepedulian Pemerintah untuk berjalan bersama-sama masyarakat dalam dalam mengembangkan pendidikan keagamaan baik formal maupun non formal. Hal yang patut disyukuri bersama.
Pendidikan keagamaan Islam pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, perguruan-perguruan keagamaan sudah lebih dulu berkembang. Secara historis, keberadaan pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan.
“Keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan pertama dan tertua, menjadi inspirasi bagi tokoh-tokoh pendidikan dalam merumuskan sistem pendidikan nasional di Indonesia. Selain itu, pendidikan pesantren telah banyak mencetak tokoh-tokoh intelektual pendidikan Indonesia, yang pemikiran mereka itu sangat berpengaruh dalam merumuskan sistem pendidikan nasional,” kata Farhani pada Sarasehan Penguatan Lembaga Pendidikan Islam di Aula Hotel Muria Semarang, Kamis (19/40).
Selanjutnya dijelaskan bahwa keberadaan pesantren ternyata memiliki tiga peranan penting di Indonesia, yaitu: sebagai pusat berlangsungnya transmisi ilmu-ilmu Islam tradisional, sebagai penjaga dan pemelihara terhadap keberlangsungan Islam tradisonal, dan sebagai pusat reproduksi ulama.
Perhatian pemerintah terhadap pendidikan agama dan keagamaan sangat tinggi. Hal ini terbukti dengan tingginya alokasi anggaran untuk Kementerian Agama yang memperoleh anggaran terbesar keempat dari seluruh kementerian dan lembaga. “85% anggaran Kementerian Agama (> Rp 50 Triliun) digunakan untuk fungsi pendidikan,” imbuhnya.
Seiring dengan tingginya perhatian pemerintah, prestasi Kementerian Agama, baik fungsi tata kelola, pelayanan, maupun prestasi pendidikan sangat membanggakan. Demikian pula dengan para santri yang berprestasi diberikan kesempatan berkompetisi untuk memperoleh beasiswa dalam program beasiswa santri berprestasi (PBSB).
Dengan prestasi yang diperoleh tersebut berakibat semakin tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. “Indikasinya banyak Madrasah yang tidak mampu menampung seluruh pendaftar,” pungkas Kakanwil.
Sarasehan yang diselenggarakan hingga Jumat besok (20/04) diikuti oleh 85 orang peserta terdiri atas Kasi PD Pontren/ Pakis Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Perwakilan dari FKPP, Perwakilan dari FKDT, Perwakilan dari TPQ, DPW FKDT Jateng, DPW FKPP Jateng, DPW Badko TPQ Jateng, dan JFU Bidang PD Pontren. (fat/gt)