Cilacap – Mulai tahun 2018 ini, calon jamaah haji yang wafat sebelum berangkat, nomor porsinya langsung dapat digantikan oleh ahli warisnya dan langsung bisa diproses berangkat tahun keberangkatan haji yang sedang berjalan atau tahun berikutnya. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1439H/2018M.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasi Penyelengaraan Haji dan Umarh, Khumsiatiningsih, Senin (23/4) saat di Ruang Kerjanya.
Menurutnya, kebijakan Kemenag tersebut merupakan wujud nyata peningkatan kualitas layanan kepada publik. Sehingga seluruh aparatur Kemenag diharapkan dapat menjadi corong dalam mempublikasikan kebijakan yang sangat baik tersebut. Dengan memanfaatkan media sosial, maka kebijakan yang strategis ini diharapkan dapat menyebar dengan cepat.
“Ini merupakan terobosan baik pada peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan haji dan umrah. Jika tahun lalu ada calon jamaah haji yang wafat sebelum berangkat, maka setoran awal BPIHnya harus diambil dahulu baru bisa dugunakan untuk mendaftar lagi dari nol. Lain halnya dengan sekarang, ahli waris tidak perlu repot mengambil uang. Belum lagi disinyalir tidak jarang proses di Kemenag sudah beres tetapi uangnya lama belum cair-cair. Nah, sekarang ahli waris tidak perlu mengambil uang BPIH. Dan yang lebih menggembirakan, ahli waris dapat mengurus persyaratan dan langsung berangkat haji tahun berjalan,”katanya.
Diterangkan pula, berdasarkan ketentuan di atas, terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun yang paling utama adalah, calon jamaah haji (Cjh) yang wafat harus terhitung sejak 12 Maret 2018 sampai akhir keberangkatan haji gelombang II ke Arab Saudi. Sedangkan ahli waris yang dapat menggantikan terdiri atas suami, isteri, anak kandung atau menantu. Cjh yang meninggal setelah sampai di asrama haji, maka nomor porsinya tidak dapat dilimpahkan.
Calon jamaah haji pengganti mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti pendukung yang sah dan lengkap. Yakni, Asli Akta Kematian dari Capil atau Kelurahan/Desa diketahui Camat. Kemudian surat kuasa penunjukkan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat yang ditandatangani oleh anak kandung, suami/isteri dan menantu dan diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kades hingga Camat.
Selanjutnya, surat keterangan tanggung jawab mutlak yang diteken oleh calon haji penerima pelimpahan. Berikutnya, asli setoran awal atau pelunasan BPIH. Sebagai pelengkap berupa salinan KTP, KK, Akte atau bukti lain Cjh wafat dan dilegalisir oleh pejabat berwenang. Seluruh data persyaratan diverifikasi untuk kemudian dilakukan tindak lanjut hingga pemberangkatan, pungkasnya. (On/bd)