081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Untuk Kelancaran Pembuatan Paspor Diperlukan Keterbukaan Calon Jamaah Haji

Cilacap – Unsur keterbukaan dari calon jamaah haji (cjh) sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses pembuatan paspor. Sehingga tidak terjadi ketidak sesuaian data cjh pada sistem, khususnya bagi mereka yang sudah pernah memiliki paspor. Hal ini sebagaimana dialami oleh tiga cjh Kabupaten Cilacap yang menyebabkan belum diterbitkannya paspor hingga hari ini.

Informasi tersebut dikemukakan Kakankemenag Kab Cilacap melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khumsiatiningsih, Selasa (15/5) di Ruang kerjanya.

Berdasarkan sistem yang baru, data pembuatan paspor terhitung sejak 2006 akan tersimpan secara otomatis. Sehingga untuk membuat paspor yang baru diperlukan data paspor yang lama. Sedangkan terganjalnya proses pembuatan paspor diakibatkan karena cjh mengaku belum pernah membuat paspor. Sedangkan di sistem data Imigrasi cjh yang bersangkutan sudah ada.

“Berdasarkan pengalaman pembuatan paspor haji sejak dahulu, baru kali ini terdapat ketidaksesuaian data yang diakibatkan ketidakjujuran cjh. Kalau dulu masalahnya hanya pada perbedaan nama orang tua. Dan itu sudah klasik sehingga mudah diatasi. Untuk mengatasi hal yang satu ini, diperlukan kearifan dan kerja ekstra. Setelah dilakukan klarifikasi, akhirnya ketiga cjh mengaku sudah pernah membuat paspor. Ternyata mereka dahulu pernah menjadi TKW di luar negeri,”katanya.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa, kegiatan pelayanan ibadah haji merupakan cerita yang tidak akan pernah berakhir. Berbagai persoalan selalu muncul dengan kasus yang beragam. Untuk menyelesaikannya diperlukan keuletan dan kearifan. Hal ini mengingat cjh yang dilayani berasal dari kondisi strata sosial yang berbeda-beda.

Adapun jawaban cjh yang paspornya terhambat, ternyata alasannya paspor dahulu diminta oleh pihak agen yang memberangkatkan. Sedangkan satu di antaranya karena disimpan di rumah sebagai kenang-kenangan. Dan satu lainnya, data paspor menggunakan orang lain sedangkan foto adalah yang bersangkutan.

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak Imigrasi Cilacap, akhirnya proses pembuatan paspor haji dapat dilanjutkan. Kebijakan tersebut dikeluarkan atas dasar unsur ketidaksengajaan dan kekurangpahaman cjh yang bersangkutan. Tentunya dengan pertimbangan bahwa paspor tersebut sangat diperlukan untuk kepentingan ibadah.(On/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content