081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag-BPN Teken MoU Akselerasi Tanah Wakaf

Cilacap – Untuk merealiasasikan program pemerintah dalam pensertifikatan tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap mengadakan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap. Penandatangan nota kesepahaman bersama ini digelar pada Rabu (16/5) di Aula Kankemenag Kab. Cilacap.

Dalam sambutannya, Kakankemenag Kab. Cilacap, Jamun mengatakan bahwa, MoU tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Kemenag pusat untuk melakukan percepatan pensertifikatan tanah wakaf. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat. Kemudian pihaknya mendorong para nazhir wakaf untuk mengurus tanah wakaf yang belum bersertifikat serta proaktif berkoordinasi dengan BPN.

“MoU ini tidak main-main, karena kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat penyerahan sertifikat hak atas tanah wakaf di Sumatera Barat pada 9 Februari 2018. Kalau tidak keliru, saat itu Presiden meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk segera menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf atas masjid, mushalla, dan surau di seluruh Indonesia. Karena itulah, kami yang di daerah harus tanggap sasmita melakukan koordinasi dengan BPN selaku pemegang kunci,”katanya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, MoU merupakan langkah yang sangat strategis untuk mengatasi segala permasalahan yang muncul. Langkah membuat MoU didorong oleh berbagai hambatan teknis yang dihadapi oleh para nadhir wakaf. Dia bersyukur ternyata langkah mengadakan MoU disambut baik oleh BPN. Karenanya dia berharap seluruh tanah wakaf yang masuk program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) segera tuntas. Sehingga tanah wakaf akan mendapat jaminan kepastian secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Cilacap, Yuli Mardiyono mengatakan bahwa, “target pensertifikatan tanah tahun 2018 ini mencapai 44.000, termasuk di dalamnya adalah tanah wakaf. Jumlah tersebut merupakan pekerjaan yang sangat luar biasa, karena menurutnya, target biasa per tahun hanya berkisar 3.500”. ucapnya

“Kami menyambut gembira ajakan Kemenag Cilacap untuk mengadakan MoU pensertifikatan tanah wakaf. Hal ini juga berarti Kemenag ikut meringankan beban pekerjaan kami. Terlebih, pensertifikatan tanah wakaf merupakan kepentingan umat yang sangat mulia. Sehingga kami betul-betul akan memberikan layanan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan bersama,”katanya.(On/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content