081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

ASN Kemenag Kudus Serentak Aplikasikan Si Eka

Kudus –  Dalam rangka memberikan pemahaman tentang tata cara pengisisan Informasi secara  Elektronik  dan mendorong   ASN untuk mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus hari ini, 31  Agustus 2018  serentak melaksanakan sosialisasi  Sistim  Informasi Elektronik Kinerja ASN  (Si- Eka ).  Pelaksanaan  sosialisasi ini dilaksanakan di Lantai 2 Kemenag,

 diikuti oleh guru dan pegawai yang berstatus PNS . Sosialisasi ini   sangat penting  karena harus membutuhkan ketrampilan kusus dalam pengisian secara elektronik .

Sosialisasi ini terselenggara berdasarkan UU ASN No. 5 tahun tahun 2015 juga PP No 46 tentang Penilaian Prestasi PNS .

Acara di pimpin  langsung oleh Analis Kepegawaian  Romadhon  dan didampingi Pranata Komputer   Emawanti . Dalam pengarahanya romadhon menyampaikan bahwa  selama ini  yang kita lakukan untuk menentukan tunjangan kinerja  ASN adalah  menggunakan absen, namun mulai sekarang kita diwajibkan dengan cara membuka aplikasi . Dengan adanya aplikasi ini sasaran kerja yang dituangkan dalam SKP harus terukur dengan jelas , sesuai yang menjadi tugas dan fungsi jabatanya masing masing.

Si Eka merupakan sistim aplikasi yang dipersiapkan untuk membuat laporan capaian kinerja harian (LCKH) dan laporan kinerja bulanan (LKB) yang sifatnya paperless karena sudah diakomodir dalam Si EKA . Dimana dengan adanya Si EKA ini merupakan salah satu cara dalam menentukan sistim penggajian ASN di tahun mendatang yang berdasarkan kinerja, sehingga akan berpengaruh pada besaran tunjangan kinerja ASN Kemenag.

Disampaikan pula  bahwa  dengan adanya penerapan aplikasi ini dikarenakan   selama ini  Menteri Aparatur Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara  (MENPAN) belum bisa membaca dampak dari kinerja ASN .

Di akhir pengarahanya dika takan melalui sistim ini kita mempunyai kewajiban dan tanggungjawab yang sama , oleh karena itu semua ASN tidak peduli siapapun , dalam jabatan apapun harus melaksanakan sistim ini. Kita sebagai Aparatur Sipil Negara kerja kita dipantau dan dituntut untuk bekerja dengan maksimal.

 Setelah pengarahan dilanjutkan pengisian aplikasi Si Eka bersama sama yang dipandu oleh Analis Kepegawaian Romadhon dan Pranata Komputer Emawanti. (St. Zul-wwk-bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content