Cilacap – Isbat nikah merupakan sebuah proses yang ditempuh oleh pasangan suami isteri (pasutri) atau anggota keluarganya untuk mencatat pernikahan yang belum syah secara hukum negara, menjadi legal dan berkekuatan hukum. Meskipun demikian, nikah sirri agar dihindari, karena selain bertentangan dengan hukum, juga merugikan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Kakankemenag Kabupaten Cilacap melalui Kasi Bimas Islam, Aziz Muslim, Senin (8/10) di Ruang Kerjanya. Dijelaskan lebih lanjut bahwa, secara realitas, masyarakat yang mengajukan isbat nikah dikarenakan mereka menjadi korban pernikahan secara sirri. Sehingga jarang sekali ditemukan pengajuan isbat nikah oleh suami.
“Mengurus dokumen isbat nikah tidak semudah mengurus dokumen untuk menikah secara legal. Di samping itu, biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit, termasuk waktu, tenaga dan fikiran terkuras. Kalau bisa memenuhi persyaratan, maka dapat dikabulkan. Kalau tidak, maka negara tidak bisa melindungi hak-hak anak dan isteri dari nikah sirri,”Katanya.
Menurutnya, negara telah memberikan layanan yang sangat memudahkan masyarakat untuk mengurus pernikahan secara legal. Melalui Kementerian Agama, nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di hari dan jam kerja adalah 0 (Nol) rupiah alias gratis. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mencatatkan peristiwa pernikahannya.
Sebagai pihak yang berwenang menangani pernikahan, dia menegaskan bahwa, selain harus sesuai ajaran agama, pernikahan juga harus dipastikan dicatat di KUA. Hal ini karena nikah sirri bertentangan dengan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Dalam rangkaian proses isbat nikah, Kementerian Agama merupakan eksekutor akhir. Meskipun demikian, layanan yang diberikan tetap mengedepankan kualitas dan tetap nol rupiah. Hal ini dikarenakan kegiatan pencatatan peristiwa nikah dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, pungkasnya. (On/bd)