081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Zakat Produktif UPZ Kemenag Jepara Akhirnya Membuahkan Hasil

Jepara – Unit Penyalur Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kabupaten Jepara mempunyai program pemberdayaan mustahiq lewat penyaluran Zakat Produktif Bergulir berupa Indukan Sapi yang sudah mengandung.

Sebelumnya pada acara HAB Kemenag ke-72, UPZ Kemenag Jepara telah menyalurkan sebanyak empat indukan sapi kepada para mustahiq yang berprofesi sebagai guru madrasah  diniyyah atau guru TPQ di KUA Pakis Aji Jepara.

Kini Dua dari empat indukan sapi yang telah disalurkan UPZ Kemenag Jepara, telah melahirkan. Masing-masing indukan melahirkan satu ekor sapi, Kamis (04/10).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara, Nor Rosyid, menuturkan zakat ini adalah terobosan baru Unit Penyalur Zakat (UPZ) di kementerian agama kabupaten Jepara.

Zakat dikumpulkan dari pegawai yang berada dibawah naungan kementerian agama kabupaten Jepara lalu disalurkan atau ditasyarufkan melalui Unit Penyalur Zakat (UPZ).

“Zakat produktif merupakan terobosan baru unit penyalur zakat dalam menyalurkan zakat yang diperolehnya. Zakat produktif yang disalurkan ini berupa sapi yang sudah mengandung dan siap melahirkan ujarnya.

Penyelenggara Syariah Kemenag Jepara, Siti Yuliati, menerangkan bahwa sapi yang telah disalurkan sebanyak 4 ekor yang berasal dari daerah Jepara sendiri.

“Nantinya para mustahiq akan mendapatkan 1 ekor sapi yang sudah mengandung. Sapi harus dirawat dengan baik. Jika sapi terjangkit penyakit silahkan panggil mantri. Jika sapi siap dibuahi silahkan panggil mantri untuk di suntik supaya bisa cepat mengandung. Jika anak sapi sudah keluar dari rahim induknya, maka mustahiq wajib merawat anak sapi bersama induknya selama satu tahun. Jika sudah satu tahun induk sapi akan digulirkan kepada mustahiq yang lain, sementara anak sapinya bisa menjadi hak milik mustahiq yang merawatnya” ujar Yuliati

Sementara jika sapi jika sudah satu tahun tidak lekas mengandung dan dinyatakan mandul karena sudah tua, maka sapi bisa dijual dan dibelikan sapi baru yang lebih produktif.

“Jika sapi sudah tua dan tidak bisa mengandung lagi, maka sapi akan dijual dan dibelikan lagi sapi yang lebih muda yang masih produktif oleh UPZ. Dan jika ada selisih untung penjualan sapi yang mandul tadi, maka keuntungan selisih tadi menjadi milik mustahiq” tutupnya. (fm)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content