Cilacap – Berakhirnya bulan Muharam atau sering disebut juga bulan Sura, merupakan pertanda kegiatan pencatatan peristiwa pernikahan mulai menggeliat. Masih tingginya kepercayaan masyarakat terhadap gugon tuhon atau katanya, bahwa selama bulan Sura tidak boleh untuk melaksanakan hajatan. Sebaliknya, hari raya merupakan hari terbaik untuk melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut dikemukakan Kakankemenag Kabupaten Cilacap, melalui Kepala Seksi Bimas Islam, Aziz Muslim, Kamis (11/10) di Ruang Kerjanya. Menurutnya, kepercayaan terhadap gugon tuhon di Kabupaten Cilacap memang relatif masih tinggi. Selain larangan untuk hajatan, terdapat pula kepercayaan hari terbaik untuk melangsungkan pernikahan, yakni saat hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.
Menurut pengalaman yang ia peroleh dari masyarakat, dikatakan bahwa jika melangsungkan pernikahan di bulan Sura, maka akan mendapat banyak rintangan atau bahaya. Sebaliknya, jika melangsungkan pernikahan di hari raya, maka akan terbebas dari segala mara bahaya. Akibatnya, jumlah peristiwa nikah di bulan yang terdapat hari raya akan meningkat drastis.
“Di Kabupaten Cilacap, musim kawin jatuh pada bulan Syawal dan Dzulhijjah. Sedangkan musim paceklik pernikahan terjadi pada bulan Muharam dan Ramadlan. Di bulan-bulan selain itu, angka peristiwa pernikahan berlangsung stabil,”katanya.
Lebih lanjut dikatakan, masih kuatnya kepercayaan terhadap gugon tuhon juga didukung oleh bukti angka peristiwa nikah. Dicontohkan misalnya, pada bulan yang terdapat hari raya, yakni Juni 2018 terdapat 2.988 dan Agustus 2018 sebanyak 2.697. Sedangkan pada Juli dan Sertember dimana terdapat bulan Sura hanya 1.142 dan 1.156.
Masih kuatnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap gugon tuhon berdampak terhadap kegiatan pencatatan peristiwa nikah. Ketika hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, petugas pencatat nikah harus bekerja ekstra keras. Sebaliknya, begitu memasuki bulan Muharam, maka petugas pencatat nikah kekurangan pekerjaan,”katanya.
Terkait gugon tuhon dikatakan bahwa, hal tersebut merupakan keyakinan yang tidak berdasar. Di dalam agama Islam tidak ada keterangan yang mendukung kepercayaan gugon tuhon. Sehingga adanya kepercayaan larangan mengadakan hajatan baik pernikahan maupun sunatan di bulan Muharam adalah tidak berdasar.(On/bd)