081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Muharom Berakhir, Peristiwa Nikah Di Cilacap Kembali Menggeliat

Cilacap – Berakhirnya bulan Muharam atau sering disebut juga bulan Sura, merupakan pertanda kegiatan pencatatan peristiwa pernikahan mulai menggeliat. Masih tingginya kepercayaan masyarakat terhadap gugon tuhon atau katanya, bahwa selama bulan Sura tidak boleh untuk melaksanakan hajatan. Sebaliknya, hari raya merupakan hari terbaik untuk melangsungkan pernikahan.

Hal tersebut dikemukakan Kakankemenag Kabupaten Cilacap, melalui Kepala Seksi Bimas Islam, Aziz Muslim, Kamis (11/10) di Ruang Kerjanya. Menurutnya, kepercayaan terhadap gugon tuhon di Kabupaten Cilacap memang relatif masih tinggi. Selain larangan untuk hajatan, terdapat pula kepercayaan hari terbaik untuk melangsungkan pernikahan, yakni saat hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.

Menurut pengalaman yang ia peroleh dari masyarakat, dikatakan bahwa jika melangsungkan pernikahan di bulan Sura, maka akan mendapat banyak rintangan atau bahaya. Sebaliknya, jika melangsungkan pernikahan di hari raya, maka akan terbebas dari segala mara bahaya. Akibatnya, jumlah peristiwa nikah di bulan yang terdapat hari raya akan meningkat drastis.

“Di Kabupaten Cilacap, musim kawin jatuh pada bulan Syawal dan Dzulhijjah. Sedangkan musim paceklik pernikahan terjadi pada bulan Muharam dan Ramadlan. Di bulan-bulan selain itu, angka peristiwa pernikahan berlangsung stabil,”katanya.

Lebih lanjut dikatakan, masih kuatnya kepercayaan terhadap gugon tuhon juga didukung oleh bukti angka peristiwa nikah. Dicontohkan misalnya, pada bulan yang terdapat hari raya, yakni Juni 2018 terdapat 2.988 dan Agustus 2018 sebanyak 2.697. Sedangkan pada Juli dan Sertember dimana terdapat bulan Sura hanya 1.142 dan 1.156.

Masih kuatnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap gugon tuhon berdampak terhadap kegiatan pencatatan peristiwa nikah. Ketika hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, petugas pencatat nikah harus bekerja ekstra keras. Sebaliknya, begitu memasuki bulan Muharam, maka petugas pencatat nikah kekurangan pekerjaan,”katanya.

Terkait gugon tuhon dikatakan bahwa, hal tersebut merupakan keyakinan yang tidak berdasar. Di dalam agama Islam tidak ada keterangan yang mendukung kepercayaan gugon tuhon. Sehingga adanya kepercayaan larangan mengadakan hajatan baik pernikahan maupun sunatan di bulan Muharam adalah tidak berdasar.(On/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content