Kab.Pekalongan-Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Seorang pendidikan PAI harus memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, soaial, spiritual dan leadership. Seseorang yang harus memiliki ijazah atau sertifikat keahlian dalam bidang tertentu, akan tetapi jika tidak memiliki ijasah namun memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Materi berjudul Kebijakan Pemerintah dalam Pengolahan Data Informasi Guru dan Siswa PAIS tersebut, diberikan oleh Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan H. Kasiman Mamud Desky, sekaligus membuka kegiatan Penguatan Tenaga Pengolah Data Pendidikan Agama Islam, Kamis (18/10) di Hotel Marlin Wiradesa Pekalongan.
Kasi Pais, Drs. H. Fauzan dalam laporan panitia mengatakan, peserta sejumlah 58 Guru Agama Islam terdiri dari unsur Pengawas PAI, Perwakilan GPAI SD, SMP, SMA/SMK, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatan kwalitas ilmu pendidikan Agama Islam dalam hal pelayanan penguatan data. Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan sebagai data pais yang disebut EMIS ( Education Managemen Information System ) . Emis adalah satu satunya pintu yang dimiliki Kemenag dalam rangka untuk mendapatkan data, dan juga agar tenaga pengolah data instrumen data informasi pendidikan agama islam dapat melaksanakan secara optimal.”terangnya.
Selanjutnya diteruskan dengan pemateri dari Kabid Pais Kanwil Kemenag Prov. Jateng , dengan materi yang berjudul Kebijakan pengelolaan data informasi guru dan pengawas . Dalam kesempatan itu beliau mengatakan dengan kopetensi tehnologi ini seharusnya dapat untuk memudahkan tugas guru bukan malah menjadikan momok,”ungkapnya,
Dilanjut dengan pemateri selanjutnya narasumber dari Pengolah data Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah , H. Moch Andi Lala, ST dalam materinya yang berjudul Peningkatan Kwalifikasi dan Kompetensi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan PAI mengatakan, Selain mengisi Simpatika guru dan pengawas Pais harus melengkapi data emis yang didalamnya meliputi data pribadi dan data lembaga. Dalam pengisian Emis harus diisi lengkap sesuai dengan data yang dimiliki, “tegasnya. (hfrn/rf)