Pati – Kepala Subbag Tata Usaha mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pati membuka secara resmi kegiatan evaluasi ujian pada madrasah dan sosialisasi SIBOS Pintar angkatan III, bertempat di convention hall Hotel Pati, Jl. Panglima Sudirman Pati, Rabu (7/11/2018).
Dihadapan 136 orang peserta, Kasubbag TU Ahmad Syaiku mengatakan, SIBOS Pintar merupakan aplikasi terbaru keluaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, ujarnya.
Aplikasi yang bersifat desktop online ini berarti harus melalui proses instalasi pada desktop/laptop dan sifatnya online sehingga untuk melakukan akses data dibutuhkan jaringan internet, ungkapnya saat memberikan sambutan pengarahan.
Ditambahkannya, dengan SIBOS Pintar diharapkan proses verifikasi sekaligus validasi kebenaran data penerima BOS dan PIP, baik untuk MI, MTs maupun MA tingkat akurasinya sangat valid. “Kita berharap permasalahan yang ditemukan pada saat dana BOS dan PIP adalah terkait dengan kebenaran data yang dijamin validitasnya,” harapnya.
Lebih lanjut diterangkannya, jika selama ini pencairan dana BOS dan PIP merujuk pada data Education Management Information System (EMIS), maka setelah adanya SIBOS Pintar rujukan atas data maupun jumlah penerima dana BOS ataupun PIP berdasarkan basis data pada aplikasi SIBOS Pintar.
Selanjutnya Syaiku menuturkan, para operator madrasah dalam proses pengisian data yang dilakukan harus tewliti sehingga menghasilkan data yang benar-benar valid karena terintegrasinya bukan hanya ke data EMIS, namun juga merujuk data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Kementerian Sosial.
Kasubbag TU juga menghimbau kepada para operator madrasah agar sesegera mungkin melakukan pengisian data SIBOS Pintar sesuai dengan petunjuk yang ada. “Pengisian data yang tepat dan benar akan berdampak baik bagi madrasah, jadi peran operator sangat penting,” ucapnya.
Harapannya, dengan pengimplementasian SIBOS Pintar dapat mempermudah serta meningkatkan akuntabilitas para akuntan di madrasah dalam pengelolaan dana BOS dan PIP. “Selain itu juga sebagai kontrol atas penganggaran yang telah tertuang dalam anggaran DIPA madrasah,” pungkasnya. (Am/bd)