081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Jaminan Produk Halal dari RPH Memerlukan Pengawasan Secara Periodik

Sragen – Daging adalah salah satu produk utama yang dikonsumsi masyarakat, karena komuditas utama tentunya jaminan kehalalan produk tentu sangat diperlukan. Ini sebagai bentuk perlindungan konsumen. Pemerintah sebagai pemegang otoritas terkait jaminan produk halal telah melakukan berbagai langkah dalam perlindungan konsumen diantaranya melalui pengawasan rumah potong hewan.

Mengingat pentingnya pengawasan rumah potong hewan maka Kementerian Agama bersama Kementerian Pertanian dan Polri bersinergi dalam pengawasan penyembelihan di rumah pemotongan hewan (RPH). Salah satu lokasi yang dituju adalah RPH Batuar Sragen, Rabu malam (07/11).

Pada kesempatan pemantauan itu sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.go.id Kementerian Agama yang diwakili Ahmad Saubari dari BPJH menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan dikoordinir Ditjen Peternakan dan Kesmavet. Pengawasan secara berkala dilakukan terhadap RPH yang ada di kota provinsi atau kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Titik penekanan pengawasan Ditjen Peternakan dan Kesmavet dan Mabes POLRI pada larangan penyembelihan betina produktif. Sedangkan BPJPH pada titik kritis kehalalan daging yang beredar,” ujar Ahmad Saubari.

Saubari juga menegaskan, bahwa sebagai tempat awal atau asal daging beredar di masyarakat maka RPH sebagai tempat penyembelihan harus memastikan hewan yang akan beredar benar-benar terjamin kehalalannya.

“RPH harus memiliki juru sembelih yang memahami kaidah kaidah penyembelihan atau bahkan sertifikat sebagai jaminan kehalalan produk”lanjutnya.

Sementara itu Gara Syariah Kankemenag Sragen, H. Muslim yang turut mendampingi di RPH Batuar menyatakan bahwa dari hasil kunjungan pemantauan dari BPJH, Kementan dan Bapuar Polri tidak diketemukan kegiatan atau produk yang diragukan kehalalannya atau dengan kata lain telah memenuhi standar jaminan kehalalan. (arf/ira/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content