Surakarta – Peserta Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kota Surakarta tahap ke-3, kali ini berasal dari para takmir dan pengelola masjid Kecamatan Serengan dan Pasar Kliwon. Kurang lebih 150 ta'mir/pengurus masjid yang tersebar di kecamatan Serengan dan Pasar Kliwon, pagi itu mengikuti kegiatan Sosialisasi (UPZ) yang merupakan kerjasama dari Baznas, Kemenag dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), di Hotel Amira, Sabtu (17/11) kemarin.
Dalam sambutannya Kepala Sub Bagian Pendidikan Dan Kebudayaan Bagian Kesra Setda Kota Surakarta, Samsu Tri Wahyudin sebagai pengisi materi menjelaskan harapannya untuk Baznas Surakarta, yang ingin memiliki rumah sakit dan fasilitas lainnya untuk umat.
“Kedepannya Baznas Surakarta punya cita-cita memiliki rumah sakit sendiri seperti Baznas pusat, kalau belum bisa ya mobil Ambulance,” cetusnya.
“Syukur-syukur kita punya Gedung Islamic Centre yang nantinya berfungsi juga untuk umat,” imbuh Samsu.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Kemenag Kota Surakarta, Mustain Ahmad. Beliau menjelaskan makna dari zakat adalah syariat yang akan menjadikan berkah.
“Zakat itu jangan dimaknai potongan gaji kita, tapi maknailah itu sebagai syariat yang akan menjadikan sebuah berkah. Zakat itu membersihkan atau mensucikan harta kita.”
Mustain Ahmad juga menjelaskan tentang isi dari Undang-Undang Pengelola Zakat agar nantinya para pengurus atau pengelola paham betul dengan apa yang menjadi tugasnya.
Soalnya dalam Undang-Undang Pengelola Zakat ini terdapat sanksi bagi pengelola zakat yang tidak mendapat izin pemerintah, terdapat dalam pasal 39 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan pasal 25 dapat dipidana denan pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Kegiatan seperti ini itu nantinya menjadikan payung hukum bagi kita untuk melindungi jalannya tugas kita. Sehingga proses pengumpulan zakat dapat berjalan dengan lancar, baik, dan benar.” tegas Mustain Ahmad.
Diakhir kegiatan, Mufti Addin sebagai moderator memaparkan kembali apa yang sudah disampaikan para pemateri mengenai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Manfaat dan keuntungan dari pertemuan ini adalah kita bisa mendapatkan legalitas sebagai pengumpul dan pengelola zakat, sehingga kita nanti tidak terjerat sanksi hukum.” ujarnya. (rma)