081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

ASN Wajib Sadar Hukum

Jepara – Kemeterian Agama Kabupaten Jepara menggelar Kegiatan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum, di Aula 2 Kemenag Jepara, (14/11).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor beserta Kepala Seksi dan Penyelenggara, serta ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Jepara.

Hukum merupakan landasan negara yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat. Untuk itu, kesadaran akan hukum hendaknya menjadi kewajiban yang tak terelakan lagi khususnya bagi ASN di semua instansi.

“ASN hendaknya selalu memperbarui pengetahuannya dibidang hukum dari waktu ke waktu. Jangan sampai kesadaran akan hukum menjadi terabaikan sehinggan ASN tersebut berani melanggar hukum. Dan akan sangat disayangkan apabila pelanggaran tersebut justru dilakukan tanpa kesadaran bahwa dia melanggar” tutur Nor Rosyid, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.

Nor Rosyid mengajak ASN supaya taat hukum dan mampu membentengi dirinya dari segala perbuatan yang melawan hukum.

“Kami mengajak ASN supaya selalu taat hukum dan membentengi diri jangan sampai apa yang dilakukannya justru melawan hukum dan bisa berakibat buruk tidak hanya sekedar sanksi tapi juga bui” tutur Nor Rosyid.

Hadir sebagai narasumber, Subbag Hukum Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Ahmad Mahrusun, menyampaikan bahwa banyak ASN yang terkena sanksi merupakan buah dari pelanggaran disiplin atau  bahkan yang berhubungan dengan tidak pidana.

Ahmad Mahrusun berharap setelah selesai kegiatan ini, ASN mampu meningkat kesadarannya dibidang hukum, mampu berfikir logis dan rasional, mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggungjawab, serta memiliki sikap mental dan integritas moral yang baik.

“Maka dengan berlangsungnya kegiataan ini dapat memberikan acuan yang jelas bagi seluruh jajaran Kemenag Jepara dalam memahami kesadaran dan pemberdayaan hukum bagi ASN yang paham terhadap Hukum, agar dalam penyelenggaraan tugas kita tidak berbenturan dan menyalahi perundangan-undangan yang berlaku”, terangnya. (fm/nf Ki )

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content