Kab.Pekalongan-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab.Pekalongan telah merampungkan pembangunan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),“PTSP bertujuan untuk menyederhanakan proses pelayanan sera menyederhanakan akses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan dan akuntabel,disampaikan oleh Kakankemenag saat peresmian PTSP kemarin Kamis (29/11).
Kepala Kantor Kemenag Kab.Pekalongan, H.Kasiman Mahmud Desky mengatakan, PTSP merupakan upaya dari Kementerian Agama dalam melakukan reformasi birokrasi. Adapun konsep dari PTSP Kantor Kemenag Kab.Pekalongan adalah pemberian layanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu tempat dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen.
Rencananya ada 63 layanan yang diberikan melalui PTSP Kemenang Kab.Pekalongan, terdiri dari 49 jenis layanan one day service (pelayanan satu hari) dan 14 jenis layanan non oneday service. Layanan one day service tersebut antara lain rekomendasi umroh, rekomendasi akreditasi, surat keterangan pindah sekolah, dan rekomendasi siswa belajar.
Sedangkan untuk rekomendasi pendirian tempat ibadah, serta izin pendirian pondok pesantren, madrasah diniah, dan TPA tidak masuk dalam kategori one day service karena diperlukan tahapan verifikasi ke lokasi pendirian.
Peresmian PTSP Kantor Kemenag Kab.Pekalongan ditandai oleh pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Kakankemenag selanjutnya potongantumpeng pertama diberikan pada Kasubbag Tata Usaha.
H.Kasiman Mahmud Desky menyampaikan apresiasi terkait Tim yang merampungkan pembangunan pengerjaan PTSP tersebut. Diharapkan dengan adanya PTSP dapat lebih mendekatkan dan memberikan akses pelayanan yang lebih luas, cepat, mudah, murah, transparan, pasti, akuntabel dan terjangkau kepada masyarakat.
“Ini tentunya merupakan hal yang luar biasa, karena hampir semua yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat terjangkau dan dilayani dengan baik,” katanya
Pihaknya juga berharap dengan adanya PTSP ini, dapat memangkas urusan administrasi layanan birokrasi. Bila sebelumnya proses layanan dilakukan melalui beberapa meja sehingga memunculkan berbagai prasangka soal biaya, akan tetapi ke depan sudah dapat dilayani melalui PTSP.
“Dengan adanya PTSP selain mempercepat dan mempermudah pelayanan publik, sekaligus tentu juga dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.(hfrn/rf)