Cilacap – Untuk membangkitan kembali gairah para pengelola pendidikan keagamaan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap memfasilitasi dengan pihak Pemkab Cilacap. Fasilitas yang diberikan terkait dukungan anggaran Pemkab Cilacap terhadap peningkatan kualitas pendidikan keagamaan. Hal tersebut sebagai reaksi atas mandulnya Perda No. 2 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan.
Pelaksana tugas Kakankemenag Kab Cilacap, Imam Tobroni, Rabu (5/12) menerima delegasi pengelola pendidikan keagamaan di Ruang kerjanya. Mereka terdiri atas pengurus Badan Koordinasi (Badko) Taman Pendidikan Qur’an (TPQ), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Santri Gayeng. Mewakili pihak Pemkab Cilacap adalah Bagian Kesra.
Ketua FKDT Kabupaten Cilacap, Mahruri mengatakan bahwa, Perda No.2 Tahun 2017 tidak secara spesifik mendukung pendidikan keagamaan. Di antaranya, anggaran yang disebutkan hanya sebatas sesuai kemampuan. Kemudian belum ada dukungan legalitas ijazah kepada madin terkait syarat melanjutkan sekolah.
Sementara itu, Plt Kakankemenag Kab Cilacap mengatakan, pihaknya akan berusaha memberikan layanan terbaik untuk pendidikan keagamaan. Sebelum adanya Perda Pendidikan Keagamaan, bantuan dari pemerintah daerah sudah ada sejak lama. Sehingga untuk sementara, pihaknya akan mengusahakan minimal bantuan operasional dapat dialokasikan.
Sebagai bukti nyata layanan, Plt Kakankemenag akan langsung mencarikan jalan keluar. Langkah pertama yang dilakukan adalah mempertemukan pengelola pendidikan keagamaan dengan Pemkab Cilacap, dalam hal ini diwakili oleh Bagian Kesra.
Di akhir pertemuan, menghasilkan kesimpulan, yakni merekomendasikan Pemkab Cilacap agar menggunakan aturan tersendiri yang sudah ada sebelumnya. Memberikan pengertian bahwa, pengelola pendidikan keagamaan agar memahami keadaan terkait Perda Pendidikan Keagamaan yang memang nyatanya belum secara spesifik memberikan dukungan penuh.(On/bd)