Karanganyar – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Ahmad Nasirin mengatakan bahwa di Kabupaten Karanganyar sudah ada 1500 an Jamaah Umrah yang mengajukan Permohonan Rekomendasi. Hal ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Aula kantor, (12/12).
“Sekarang ini sudah ada 1500 an jamaah umrah yang mengajukan permohonan rekomendasi di Kementerian Agama. Jumlah itu kami rasa sangat banyak, itu menandakan kualitas keagamaan masyarakat semakin meningkat,” ujar Nasirin.
Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan bahwa tingginya animo masyarakat yang hendak berangkat umrah harus diiringi dengan pengawasan pemerintah, aparat dan masyarakat itu sendiri agar jangan sampai kasus penipuan ibadah umrah kembali terulang. Maka dari itu Kepala Kemenag menghimbau semua orang yang hendak pergi jamaah umrah untuk mengetahui 5 Pasti Umrah yang disosialisasikan Kementerian Agama.
“Kita harus memberitahukan 5 Pasti Umrah ini kepada masyarakat yang akan mendaftar umrah agar kasus penipuan tidak lagi terulang. Pasti Travelnya Berizin, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, dan Pasti Visanya,” jelasnya.
Bersama Kepala Kemenag, hadir juga Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Sunarno dan Ketua Penyelenggara Sosialisasi, Nurhadi. Kegiatan yang berlangsung mulai pagi hingga menjelang adzan dzuhur ini diikuti oleh 150 orang dari berbagai kalangan, mulai dari Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS, Tokoh Agama, Biro Umrah serta KBIH yang ada di Kabupaten Karanganyar.
Diakhir pemaparannya, Kepala Kemenag menyampaikan tentang poin-poin yang menjadi ketentuan PMA No. 8 Tahun 2018 yang diantaranya adalah
- PPIU menetapkan BPIU (Biaya Perjalanan Ibadah Umrah) sesuai dengan fasilitas dan pelayanan yang diberikan.
- Menteri menetapkan BPIU referensi. Dalam hal PPIU menetapkan BPIU dibawah BPIU referensi, PPIU wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Jenderal.
- Pendaftaran Umrah harus memuat perjanjian yang isinya memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- PPIU wajib memberangkatkan jamaah paling lambat 6 (enam) bulan setelah pendaftaran.
- PPIU wajib memberikan dokumen perjanjian kepada jamaah segera setelah ditandatangani kedua belah pihak.
- PPIU hanya menerima pelunasan BPIU paling lama 3 (tiga) bulan sebelum waktu/tanggal keberangkatan.
- Dalam hal yang telah mendaftar membatalkan keberangkatan, PPIU wajib mengembalikan BPIU setelah dikurangi biaya yang telah dikurangkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Semua bentuk kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan umrah, semata-mata untuk memberi perlindungan dan kepastian bagi para jamaah umrah. (ida-hd/wul)