Temanggung –Â Seiring dengan berjalannya waktu tanpa terasa tinggal beberapa bulan saja, Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah akan disibukkan dengan penyelenggaraan pemberangkatan Jemaah Calon Haji Musim Haji Tahun 2019. Kaitan hal tersebut, maka Seksi PHU Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan rakor persiapan teknis pelayanan penerbitan paspor Haji, Senin (07/01), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Rapat Koordinasi tersebut bertujuan menyatukan persepsi tentang penertiban paspor Jemaah Haji Embarkasi Musim Haji Tahun 1440 H/ 2019. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kepala KUA dan staf KUA se Kabupaten Temanggung.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Saefudin, M.Pd menyampaikan bahwa rapat semacam ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun oleh Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang bertujuan agar para Calon Jemaah Haji bisa menyiapkan persyaratan-persyaratan terkait proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, selain itu pelayanan penerbitan paspor calon jemaah haji diharapkan dapat terlaksana lebih cepat sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Dalam rangka tugas bersama demi peningkatan kualitas pelayanan haji ini, maka diharapkan kelengkapan persyaratan bagi jemaah haji agar segera dilengkapi, dan melakukan koordinasi yang baik demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji, serta memberikan kenyamanan beribadah haji bagi masyarakat,” pesan Saefudin.
Saefudin mengharapkan, kepada Dinas Kesehatan untuk benar-benar melakukan pemeriksaan dengan baik, terutama bagi Ibu-ibu yang sedang hamil, “Kami harapkan kepada Dinas Kesehatan untuk memeriksa secara teliti terutama bagi Ibu-ibu yang sedang hamil, serta bagi Jamaah yang Resiko Tinggi (Risti) yang sangat memerlukan perhatian khusus. Dan kepada Dinas Kesehatan agar jauh hari sebelumnya dapat mengatasi jemaah resiko tinggi agar ketika tiba waktu pemberangkatan maka jemaah haji resiko tinggi tersebut bisa ikut diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji. Jadi rekomendasi dari Dinas Kesehatan agar tuntas sesuai kesepakatan.(sr/sua)
Â