Cilacap – Sebanyak 12 pasangan suami isteri (pasutri) di Kecamatan Kampunglaut Kabupaten Cilacap, Senin (14/1) diresmikan menjadi pasangan yang sah baik secara agama maupun aturan pemerintah. Para pasutri tersebut sebelumnya mengajukan permohonan kepada Bupati Cilacap melalui Camat Kampunglaut untuk diteruskan ke Pengadilan Agama. Permohonan tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh PA dan digelar Isbat Nikah di Pendopo Kecamatan Kampunglaut.
Setelah melalui proses, ternyata Pengadilan Agama Cilacap mengabulkan seluruh permohonan mereka. Para pasangan yang melayangkan permohonan berasal dari tiga desa, yakni Klaces, Panikel dan Ujungalang. Desa Ujungalang merupakan penyumbang peserta terbesar sebanyak enam pasang. Sisannya empat pasang dari Panikel dan dua pasang lainnya dari Klaces.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kepala KUA Kecamatan Kampunglaut, Ahmad Khaedor Zen mengatakan bahwa, tugas Kemenag adalah mencatat hasil keputusan isbat nikah melalui KUA. Pencatatan peristiwa nikah dari hasil isbat nikah tidak dipungut biaya alias geratis. Hal ini dikarenakan kegiatan yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan nikah luar kantor atau bedolan.
Menurutnya, meskipun masyarakat dapat menempuh isbat nikah, pihaknya mengajak untuk tidak melakukan pernikahan secara syiri atau tidak resmi. Selain bertentangan dengan Undang-Undang, pernikahan secara syiri akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. Jika si suami tidak bertanggung jawab, maka isteri dan anak-anaknya akan terlantar. Untuk itu, dia meyakinkan masyarakat agar pernikahan yang dilakukan dipastikan tercatat di KUA.
“Yang namanya mengurus pendaftaran nikah itu sangat mudah dan murah. Selama dokumen persyaratannya lengkap, valid dan up to date, pendaftaran pernikahan hanya beberapa menit saja. Kalau yang resmi saja sangat mudah, ngapain kok sampai harus nikah secara syiri yang kelihatannya mudah tetapi sangat ribet,”Ungkapnya.
Dikatakan lebih lanjut, nikah secara syiri mudahnya hanya sesaat saja. Setelanya, semuanya akan sangat sulit termasuk hingga untuk mengurus dokumen isbat nikah. Bagi yang beruntung, pasutri syiri dapat menempuh isbat nikah. Mereka yang kurang beruntung, maka status keluarganya akan terus bermasalah selamanya. Berangkat dari hal tersebut, maka nikah secara syiri agar tidak dilakukan. Sehingga pemerintah juga tidak perlu repot-repot mengeluarkan banyak anggaran untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan.(On/bd)