Pati – Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan Kartu Nikah bisa membantu dalam meningkatkan pelayanan publik dengan salah satu manfaatnya kemudahan mengakses pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Dengan membawa Kartu Nikah, masyarakat akan dimudahkan dalam mengakses layanan KUA di seluruh Indonesia, seperti layanan legalisasi dokumen surat keterangan lainnya yang diperlukan,” kata Kasi Bimas Islam kantor Kemenag Kab. Pati saat kami minta keterangan tentang kartu nikah di ruang kerjanya, Kamis (24/1/2019).
Dia mencontohkan pasangan yang menikah di Kab. Pati bisa mengakses layanan di Jakarta atau daerah lainnya untuk urusan layanan keagamaan.
Menurut dia, Kartu Nikah merupakan inovasi Kemenag dalam merespon permintaan masyarakat akan kebutuhan Identitas Pernikahan yang praktis mudah dibawa saat bepergian dengan suami/istri tanpa perlu membawa buku nikah.
Kartu Nikah dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah ataupun legalisasi buku nikah, ujarnya.
Sebab, data nikah yang terekam pada kartu itu dijamin keasliannya, tegasnya.
Selain itu, lanjut dia kartu tersebut menekan kasus pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu Nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web).
“Kartu bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah,” kata dia.
Alimin mengemukakan Simkah Web menyediakan modul layanan yang bisa diakses publik secara daring seperti untuk pendaftaran nikah lewat laman yang tersedia. Di dalamnya juga ada survey kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA.
Basis data Kartu Nikah telah diintegrasikan dengan data berbasis E-KTP Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, pungkas Kasi Bimas Islam mengakhiri keterangannya. (Am/bd)