Cilacap – Peran para pengurus yayasan menjadi kunci sukses terselenggaranya penddikan madrasah di Indonesia. Hal ini karena pendidikan madrasah yang berstatus negeri tidak lebih dari 10%. Secara otomatis, maju mundurnya pendidikan madrasah tergantung pada para pengelolanya, dalam hal ini yayasan. Untuk itu, yayasan diminta selalu proaktif dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenag. Sehingga arah, kebutuhan dan teknis pengelolaan pendidikan madrasah akan berjalan selaras, serasi dan seimbang dengan perkembangan zaman.
Hal tersebut dilontarkan Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Imam Tobroni, pada Sosialisasi Regulasi Pendidikan Madrasah kepada Pengurus Yayasan Pendidikan Madrasah se-Kabupaten Cilacap di Aula Kantor, Rabu (06/02).
Menurutnya, mengelola pendidikan madrasah memiliki kekhasan tersendiri. Statusnya yang mayoritas swasta dan ciri khasnya yang ditonjolkan, membuat pemerintah harus memiliki kearifan tersendiri untuk menanganinya. Kondisi tersebut menjadikan pengelolaan pendidikan madrasah tidak berada di bawah Kemdikbud.
“Status madrasah yang mayoritas swasta memerlukan kearifan dalam menanganinya. Kemenag yang membawahinya berkewajiban membuat regulasi, membina, mengawasi dan mengevaluasi. Sedangkan para pengurus yayasan bertugas melaksanakan regulasi tersebut berdasarkan aturan main. Agar kegiatan pendidikan berjalan lancar, para pengurus yayasan harus proaktif dengan Kemenag. Sehingga berbagai persoalan yang muncul kemudian akan bisa segera diatasi bersama,” tegas Imam.
Dikatakan pula bahwa, banyaknya persoalan yang belum teratasi disebabkan oleh kurangnya komunikasi dan silaturahmi. Setelah membentuk yayasan, pengurus tidak membiarkan kegiatan pendidikannya begitu saja. Mempercayakan kepada para guru saja tidak cukup. Guru masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi termasuk guru yang PNS yang diperbantukan.
Berdasarkan penjelasannya, saat ini banyak pengurus yayasan yang belum memperbarui aturan mainnya. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Kemenag selama ini lebih mengarah kepada guru. Di lapangan kemudian muncul masalah akibat kurang komunikasi. Untuk menyelesaikannya, Kemenag mengadakan sosialisasi langsung kepada para pengelola yayasan pendidikan madrasah. Dengan mengetahui regulasi diharapkan timbul rasa saling pengertian antara guru, pengurus yayasan dan pemerintah. (On/gt)