081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

SKB Penyiaran Agama Bertujuan Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Karanganyar – Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 1 Tahun 1979, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia bukan untuk membatasi pemeluk agama dalam berdakwah, melainkan untuk mengatur agar terjaga kerukunan hidup umat beragama di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Wiharso, dalam kegiatan Dialog Lintas Agama Tingkat Kecamatan, di Fave Hotel dan Tamansari, (14 &15/03).

Lebih lanjut Kasubbag TU menegaskan, tentang pentingnya mempedomani SKB No.1 Tahun 1979 bagi tokoh agama dan masyarakat secara umum. Menurutnya, dengan mengindahkan peraturan tersebut, Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Karanganyar dapat terjaga dengan baik.

“Pembahasan tentang SKB ini kami adakan agar Bapak/Ibu tokoh agama di Kabupaten Karanganyar mengingat kembali tentang pentingnya pedoman penyiaran agama. Sehingga dalam praktiknya nanti tidak terjadi benturan antar umat beragama di lingkungan masyarakat,” tegas Wiharso.

Kegiatan yang mengambil tema Moderasi Beragama Untuk Kebersamaan Dalam Rangka Kerukunan Umat Beragama ini menghadirkan, Kepala Pusat KUB Kemenag RI, Dr. Saefudin sebagai keynote speaker utama dan Kepala Kemenag Karanganyar, Ahmad Nasirin. Ada 40 peserta pada masing-masing kegiatan, yang berasal dari tokoh agama dan masyarakat di 17 Kecamatan se Kabupaten Karanganyar.

Selain menjelaskan tentang isi dari SKB No. 1 Th. 1979, Kasubbag TU juga mengajak seluruh peserta dialog untuk memperhatikan penyebab konflik-konflik keagamaan yang sering terjadi di tengah masyarakat, berdasarkan KMA No. 473 Tahun 2003.

“Sebagai tokoh agama, kita harus tahu tentang penyebab konflik-konflik yang sering muncul di tengah masyarakat. Diantara penyebabnya adalah pendirian tempat ibadah, penyiaran agama, perkawinan beda agama, perayaan hari besar agama, penodaan agama, kegiatan aliran sempalan dan lainnya. Dengan memahami hal tersebut, tokoh agama dan masyarakat dapat mengantisipasi sebelum terjadinya konflik,” ucap Wiharso.(ida-hd/sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content