Rembang – Plt Kasi Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Rembang, Rofiatun mengatakan, mulai Selasa (19/03), calon jemaah haji sudah bisa melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pelunasan ini akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, tahap 1, yaitu 19 Maret – 15 April 2019, dan tahap II yaitu 30 April – 10 Mei 2019.
“Pelunasan tahap pertama sudah dimulai dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April – 10 Mei 2019,” kata Rofiatun ketika diwawancarai, Selasa (19/03).
“Besaran BPIH yang telah ditetapkan untuk Embarkasi Solo yaitu Rp 36.429.275. Nilai itu sebagaimana yang tetera dalam Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2019 tanggal 14 Maret 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H /2019 M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M yang Bersumber dari Nilai Manfaat,” urainya.
Calon Haji ini bisa melunasi di bank setoran awal saat mendaftar haji. Pelunasan dilakukan dengan membayar kekurangan sebanyak Rp 11.429.275. “Calon Haji sudah menyetor Rp 25 juta, sehingga kekurangannya sekitar Rp 11 juta dibayarkan di bank syariah tempat calon haji menyetor dulu,” paparnya.
Dijelaskan Rofiatun, pelunasan tahap I ditujukan bagi calon haji yang berhak melunasi tahun ini. Di Kemenag Rembang, tercatat sebanyak 619 orang. 4 orang di antaranya tidak berangkat dengan alasan, 3 orang mundur dan 1 orang meninggal dunia. “Jumlah ini menurun dibandingkan tahun lalu yang berjumlah sekitar 700 orang,” jelasnya.
Sementara pelunasan tahap II ditujukan bagi calon haji cadangan yang dinyatakan lolos berangkat tahun ini. Namun keputusannya masih menunggu petunjuk dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. (iq/gt)