Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Penyelenggara Syari’ah menggelar Sosialisasi Perwakafan dengan mengundang seluruh kepala KUA dan penyuluh agama Islam di Aula 2 Kemenag Jepara, Jum’at (05/04). Penyuluh agama merupakan salah satu garda terdepan Kementerian Agama dalam menyampaikan kebijakannya langsung kepada masyarakat. Penyuluh agama Islam bisa bertemu dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat di lingkungannya. Tugas Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS sekarang tidak hanya berkutat memberikan penyuluhan masalah keagamaan saja. Tetapi ada tugas baru yang harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam No 298 Tahun 2017 tentang pedoman PAI non PNS.
“Penyuluh juga harus menyampaikan hal lain, diantaranya penyuluhan tentang pententasan buta huruf Al Quran, keluarga sakinah, pengelolaan zakat, pemberdayaan wakaf, produk halal, kerukunan umat beragama, radikalisme/aliran sempalan serta masalah Nafza dan HIV/AIDS,” tutur Nor Rosyid Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.
Dalam hal perwakafan, Nor Rosyid meminta supaya penyuluh agama Islam dapat memahami dan mengetahui program terbaru pemerintah dalam hal perwakafan. Ada banyak program yang telah diluncurkan pemerintah guna memajukan bidang perwakafan seperti diantaranya ada program wakaf produktif dan wakaf tunai.
“Paradigma perwakafan di Indonesia telah memulai babak baru dengan menelurkan kebijakan guna mensejahterakan ummat. Seperti wakaf produktif, dimana pemanfaatan tanah wakaf tidak hanya berkutat pada pembangunan fisik, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk meraih hasil yang dapat mensejahterakan umat Islam. Ada juga wakaf tunai. InsyaAllah di Jepara akan diluncurkan program tersebut” ujar Kepala Kantor.
Wakaf tunai sendiri merupakan istilah yang merujuk pada wakaf berupa uang tunai. Wakaf tunai adalah wakaf yang diberikan oleh Muwakif/Wakif (orang yang berwakaf) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada lembaga pengelola wakaf (Nadzir) untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. sementara pokok wakaf tunainya tidak boleh habis sampai kapanpun.
Wakaf Tunai di Indonesia secara umum diatur di dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 yang berisi Pedoman Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004. Di dalam aturan ini dijelaskan bahwa seorang waqif (pewakaf) dapat melakukan wakaf tunai dengan dibayarkan pada lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Sifat pembayarannya adalah fleksibel dan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Sedangkan Wakaf Produktif merupakan program Pengelolaan wakaf yang diterima berupa wakaf Uang, Saham, Asset, Dinar, Dirham dan Surat Berharga untuk dikelola dalam bentuk program produktif dimana hasil dari pengelolaan produktif yang dikelola akan disalurkan untuk program-program yang menunjang aktifitas masyarakat yang berkesinambungan dengan nilai wakaf yang diberikan tidak berkurang sedikitpun.
Beragam model wakaf produktif terus ditawarkan ke masyarakat. Dan sekarang ini telah muncul model wakaf produktif baru yang sangat potensial,yaitu Wakaf Pangan,Wakaf Pendidikan, Wakaf Kesehatan, Wakaf Ekonomi. Wakaf pangan sendiri bisa berupa sawah/kebun, sumur, atau ternak.
Nor Rosyid menegaskan bahwa Penyuluh Agama Non PNS adalah bagian dari Kemenag. Untuk itu, pelaksanaan tugas kepenyuluhan adalah sesuatu yang penting dan semoga tetap bisa menjadi perpanjangan tangan Kemenag demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (fm/gt)