081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Rakor Pemilihan Agen Perubahan Kankemenag Kab. Temanggung

Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, didampingi Kepala Subbag TU,  H. Agus Latif mengamanatkan kepada Tim ZI  agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan juknis yang berlaku, melakukan terobosan-terobosan untuk peningkatan pelayanan kepada publik, dan banyak belajar dari kabupaten lain yang telah terlebih dahulu berhasil dalam membentuk Zona Integritas (ZI). Hal ini disampaikan pada saat Rakor Pemilihan Agen Perubahan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung,Jum’at (2/07).

“Kita harus menerapkan apa yang dinamakan dengan long life education, artinya kita harus siap untuk terus belajar, baik dari media, instansi lain ataupun dari pengalaman senior-senior kita yang telah berhasil menjadi Agen Perubahan sehingga dapat menghantarkan instansinya menuju zona integritas sebagaimana yang diharapkan,” ungkap Ahmad Muhdzir.

Dalam materinya beliau menyampaikan tentang agen perubahan diantaranya tentang : obyek pemilihan, kriteria pemilihan, tahapan pemilihan agen perubahan, penjaringan dan pemilihan, penetapan dan pengukuhan serta peran, tugas dan fungsi agen perubahan.

Terkait dengan perwujudan agen perubahan, kepala kantor berharap agar keberadaan agen perubahan tersebut dapat mempermudah proses koordinasi dan sinergi antar unit dalam implementasi program reformasi birokrasi Kementerian Agama.

Mereka yang nantinya didaulat sebagai Agen Perubahan memiliki tugas, yaitu : sebagai katalis dengan memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah yang lebih baik; Sebagai penggerak perubahan dengan mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju kearah yang lebih baik; Sebagai pemberi solusi dengan memberikan berbagai alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan menuju unit kerja yang lebih baik, sebagai mediator dalam membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam maupun di luar unit kerjanya, sebagai penghubung komunikasi dua arah antara pegawai di unit kerjanya dengan para pengambil keputusan. Nantinya para agen ini bekerjasama mewujudkan Reformasi Birokrasi di Kantor Kementerian Agama. Kementerian Agama telah membuat aplikasi pemilihan agen perubahan, yang berupaya memotivasi para pegawai. Dan telah mengingatkan perlunya tiga komitmen terkait pembentukan Agen Perubahan, yakni kebersamaan, keberhasilan, dan menjadi yang terbaik.

Hal senada juga disampaikan H. Agus Latif selaku ketua tim ZI,  mengatakan bahwa yang terplih dalam  tim merupakan orang-orang yang diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas dalam tim Reformasi Birokrasi.

“Yang pertama saya harapkan kepada kita semua agar dapat bekerja sebaik mungkin, saling berkoordinasi dan menyatukan visi dan misi. Dengan kerjasama yang baik, tujuan kita menjadi wilayah Zona Integritas kedepan dapat terwujud,” tambahnya.(sr/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content