Pemalang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang pada hari Rabu (14/7) pagi menggelar rapat koordinasi sosialisasi SE Menteri Agama nomor SE. 17 tahun 2021 di ruang rapat Kankemenag. Rakor diikuti oleh Kepala Kankemenag, Pejabat Pengawas Kankemenag, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam fungsional, Ketua DMI Kabupaten Pemalang, pengurus FKUB Kabupaten Pemalang, dan pelaksana pada Kankemenag.
“SE nomor 17 tahun 2021 terbit karena melihat kondisi masyarakat, bangsa ini yang sangat banyak terpapar Covid-19, angka kematian juga sangat besar. Ini sesuatu yang harus disikapi, karena membahayakan bagi bangsa Indonesia baik dari aspek ekonomi dan aspek lainnya. Dasar Menteri Agama menerbitkan SE akan melahirkan kemaslahatan dan tujuan dari syariat, salah satunya adalah menjaga jiwa,” kata Kepala Kankemenag, Fahrur Rozi saat memimpin rapat.
Secara garis besar, SE mengatur tiga hal sebagaimana disampaikan oleh Fahrur.
“Yang pertama berkaitan dengan malam takbir Idul Adha baik di masjid atau mushalla dan takbir keliling ditiadakan agar tidak terjadi kerumunan. Yang kedua berkaitan shalat Idul Adha di masjid, mushalla, dan tempat umum ditiadakan. Seluruh tempat ibadah ditutup, ibadah dilakukan di rumah termasuk shalat Idul Adha,” jelasnya.
Yang ketiga berkaitan dengan qurban agar qurban dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dan pemotongan hewan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Apabila tidak memungkinkan dilakukan di RPH, SE telah mengatur tata caranya.
Ia juga meminta kepada Kepala KUA untuk melaksanakan monitoring di lapangan terkait pelaksanaan SE dengan ujung tombak Penyuluh Agama Islam. Dalam monitoring tersebut, Penyuluh akan mengisi ceklis monitoring pelaksanaan SE. Dari hasil monitoring tersebut, Kepala KUA untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk ditindaklanjuti.
Untuk keberhasilan pelaksanaan SE, Kepala Kankemenag meminta adanya kerjasama dengan pihak lain seperti DMI dan FKUB.
Ketua DMI, Slamet Masduki menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenag atas kerja sama yang terjalin selama ini. Dia meminta agar diberikan data masjid yang telah melaksanakan SE maupun yang belum. Nantinya ia bersama Satgas Covid-19 akan mendatangi masjid yang belum melaksanakan SE untuk memberikan pembinaan.
Sementara itu, Sidik dari pengurus FKUB Kabupaten Pemalang melaporkan bahwa menindaklanjuti SE Menag nomor SE. 17 tahun 2021, seluruh tokoh dari enam agama telah membuat video himbauan pelaksanaan ibadah dari rumah. Dan seluruh tempat ibadah non muslim sudah ditutup sementara selama PPKM Darurat. (fi/rf)