Pemalang – Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang pada hari Kamis (16/9) pagi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pengawas di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang bertempat di aula Kankemenag. Hadir dalam acara ini pejabat yang dilantik, Kepala Seksi di lingkungan Kankemenag, Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Pemalang, Ketua Pokjawas Madrasah, Ketua Pokjawas PAI, Ketua APRI Kabupaten Pemalang, Ketua Pokjaluh Kabupaten Pemalang, dan perwakilan pegawai Kankemenag.
Pejabat yang dilantik yaitu Jaenal Abidin dari jabatannya sebagai Kasi Bimas Islam diangkat menjadi Kasubbag TU, Remanto dari jabatannya sebagai Gara Zawa diangkat menjadi Kasi Bimas Islam, Khabibur Rokhman dari jabatannya sebagai bendahara pada Subbag TU diangkat menjadi Kasi Penma, dan Umayah dari jabatannya sebagai pengelola kegiatan dan anggaran pada Seksi PHU diangkat menjadi Gara Zawa.
“Selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik. Rotasi dan mutasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kualifikasi baik secara akademik, kompetensi personal, dedikasi, dan loyalitas sudah dipertimbangkan sangat matang melalui Baperjakat. Proses yang panjang telah dilalui dan keputusan akhir melalui pelantikan,” kata Kepala Kankemenag, Fahrur Rozi.
“Kalau menurut saya, amanah tidak perlu diminta, karena kalau diminta tanggung jawabnya sangat berat, baik kepada yang diminta maupun kepada Allah SWT. Penjabat yang dilantik jangan memberi sepeserpun kepada saya, jabatan yang Anda terima bukan atas jasa siapapun. Amanah tolong dilaksanakan dengan baik, segera menyesuaikan dengan tempat kerja yang baru,” tegasnya.
Ia mengingatkan jika tantangan ke depan bagi Kemenag jauh lebih besar. Terlebih Menteri Agama telah menetapkan kebijakan di tahun 2021. Yang pertama terkait moderasi, setiap ASN di Kemenag harus memiliki pandangan, sikap, dan perilaku moderat. Yang kedua, Kemenag akan membangun Cyber Islamic University (Universitas Islam Siber) di mana model pembelajaran sepenuhnya berbasis daring, mulai dari pendaftaran sampai kelulusan.
“Yang ketiga terkait revitalisasi KUA. KUA bukan hanya melayani tentang perkawinan, tapi harus melayani seluruh kegiatan keagamaan. KUA adalah miniatur Kementerian Agama. Dengan revitalisasi seluruh data keagamaan ada di KUA. Kita sudah dibayar mahal oleh negara melalui uang rakyat, maka pelayanan prima adalah keniscayaan,” katanya.
Kebijakan selanjutnya tentang digitalisasi layanan. Ia menginginkan setiap unit kerja di Kankemenag mempunyai layanan prioritas berbasis digital. Pemohon cukup mendaftar dan mengunggah persyaratan layanan, dan datang ke Kankemenag hanya tinggal mengambil produk layanan. Ia juga berharap akan ada inovasi layanan bagi pengantin baru, selain mendapatkan buku nikah, juga akan mendapatkan KTP yang statusnya sudah berubah menjadi kawin dan KK yang terpisah dari orang tua.(fi/rf).