081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Substansi Pembatalan Pemberangkatan Haji adalah Menjaga Keselamatan jiwa Dimasa Pandemi

Kepala Kankemenag Cilacap memberikan sambutan pada sosialisasi PMA No. 660 Tahun 2021

Cilacap. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menggelar sosialisasi terkait keputusan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mengeluarkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tentang Pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021 di Fave Hotel Jl. Budi Utomo Cilacap, Rabu (29/9).

Kegiatan menghadirkan narasumber yang terdiri dari Jamun selaku Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (KBIHU), Kasi Surveilan,KLB dan Imunisasi Dinas Kesehatan Cilacap, Toto Wasono dan Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Intan Alin Kusuma serta dihadiri oleh perwakilan calon jamaah haji tahun 2021 yang tertunda keberangkatan.

Kepala Kankemenag Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah sangat menyadari bahwa keinginan para jamaah untuk menunaikan rukun Islam kelima sangat besar dan bahkan telah menanti dalam jangka waktu yang sangat panjang. Namun demikian mempertimbangkan kesehatan, keselamatan dan keamanan para jamaah adalah prioritas utama maka pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini.

“Kami sangat berterima kasih dan apresiasi atas kesabaran calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya dan semoga Allah mencatat sebagai pahala kebaikan atas kesabaran ini.” kata Imam Tobroni.

Dijelaskan Imam Tobroni yang menjadi dasar utama atau substansi pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 adalah  menjaga keselamatan jiwa.

“ Substansi pembatalan yang sesungguhnya adalah disebabkan karena menjaga keselamatan jiwa dari ancaman pandemi, dan juga kemudian keputusan Pemerintah Arab Saudi juga tidak menerima jamaah yang berangkat dari luar negaranya.”  Ungkap Imam Tobroni

Menurut Ka Kankemenag, Pemerintah bertanggung jawab dalam penanggulangan wabah dan keselamatan jiwa serta menjaga dan melindungi warga negara baik dalam maupun luar negara, melalui penanggulangan pandemi Covid-19. Di sisi lain, kebijakan pembatalan ini, tentu menimbulkan dampak di berbagai aspek, terlebih kepada para jamaah haji baik yang sudah lunas biaya keberangkatan haji maupun yang belum.

“Untuk itu kami sekali lagi meminta calon jamaah  untuk bersabar karena saat ini Pemerintah terus mengupayakan solusi terbaik bagi permasalahan ini.” lanjut Imam Tobroni.

Imam Tobroni meminta bantuan kepada calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya dan  hadir pada acara sosialisasi untuk meredam gejolak yang muncul di masyarakat atas terbitnya kebijakan ini. “Saya harap bapak ibu mampu memberikan penjelasan serta edukasi kepada masyarakat mengenai pembatalan keberangkatan jamaah haji beserta regulasi lain yang menyertai. Berikan penjelasan yang profesional dan tidak memihak. Jangan termakan hoax yang dapat memperkeruh keadaan dan utamakan tabayun dengan pihak terkait jika ada informasi yang dirasa tidak benar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.” Tutupnya. (meip)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content