Salatiga – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman didampingi Kasi Pendidikan Madrasah, H. M. Miftah menyerahkan SK Ijin Operasional Madrasah Aliyah (MA) Agro Nuur El Falah kepada Kepala MA Agro Nuur El Falah, Akyas Juhad Mahya. Acara berlangsung di Aula Pondok Pesantren Agro Nuur El Falah dan dihadiri oleh Camat Kec. Sidorejo, Kapolsek Kec. Sidorejo, Lurah Pulutan, Danramil, Kepala SMP dan SMK Dharma Lestari beserta tokoh agama dan tokoh masyarakat di lingkungan pondok.
Pada sambutan sekaligus arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga mengucapkan selamat kepada Madrasah Agro Nuur El Falah yang telah mendapatkan ijin operasional untuk melaksanakan pengajaran pendidikan agama bagi masyarakat di Salatiga. Ia menegaskan bahwa ijin operasional yang telah diberikan harus dapat memotivasi madrasah tersebut untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya dalam memberikan pengajaran bagi masyarakat.
“Bukan hanya memikirkan bagaimana memiliki anak didik berdasakan kuantitas tetapi fokus utamanya adalah dapat menciptakan generasi unggul yang mampu bersaing menghadapi perkembangan zaman,” tegas Taufiqur Rahman.
Lebih lanjut, H. Taufiqur Rahman mengatakan Madrasah Aliyah Argo Nuur El Falah hendaknya harus mengadopsi pendidikan dari pondok pesantren yakni adanya pembinaan akhlak yang merupakan satu pondasi yang vital dalam membentuk insan yang berakhlak mulia. Selanjutnya madrasah harus menguasai sains dengan baik, Madrasah harus menguasai teknologi informasi dan yang terakhir harus punya sifat moderasi beragama yakni mengenai cara pandang agama seseorang secara moderat, paradigma beragama yang tidak ekstrem baik kiri atau kanan.
Di sisi lain, Pengasuh Pondok Pesantren Agro Nuur El Falah, KH. Nur Sholeh mengatakan, untuk sistem pengajaran di Madrasah Aliyah ini nantinya memadukan sistem pengajaran di pondok Pesantren dan Kurikulum di SMA Taruna, dengan harapan para santrinya dapat mengamalkan ilmunya di masyarakat menjadi santri yang berakhlakul karimah dan santri yang tahan uji untuk menegakkan NKRN.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga juga berharap dengan terbitnya Surat Keputusan Ijin Operasional ini dapat meningkatkan akses pendidikan madrasah yang bermutu, untuk menyelenggarakan madrasah sesuai standar nasional pendidikan.(Khusnul-Fitri/Sua)