Penguatan Fungsi Idaroh dan Imaroh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Manajemen (idaroh) dan kemakmuran masjid (imaroh) dewasa ini masih belum berjalan optimal. Hal ini karena keterbatasan SDM dan belum ada oleh kebijakan yang mendukung kemakmuran masjid.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi penguatan masjid di Kabupaten Rembang pada Jumat (5/2/2021) di aula Kemenag Rembang. Rakor ini digelar oleh Kemenag Rembang bekerjasama dengan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Rembang.
Rakor dihadiri oleh segenap pengurus PD DMI Kabupaten dan Kecamatan di Rembang dan Kepala Kankemenag yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin. Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai strategi penguatan masjid di Kecamatan dan desa, terutama di bidang idaroh (manajemen) dan imaroh (kemakmuran). 
Ketua PD DMI Kabupaten Rembang, Musthofa mengatakan, fungsi imaroh dan idaroh masjid di kecamatan dan desa belum optimal. Hal ini karena terbatasnya SDM. “Ketua Wilayah DMI Jawa Tengah mengakui sendiri hal ini, bahwa fungsi idaroh dan imaroh masjidi di kecamatan dan desa belumlah optimal,” kata Musthofa.
Untuk membangun kedua fungsi tersebut, pihaknya menginstruksikan kepada DMI kecamatan yang hadir pada rapat tersebut untuk melakukan penguatan idaroh dengan memperkuat kualitas SDM. Sementara terkait penguatan imaroh, diusulkan pembentukan UPZ Masjid. Dana yang terkumpul dari UPZ tersebut akan dimanfaatkan untuk pemakmuran masjid. Selain untuk pemakmuran, dana zakat juga bisa digunakan untuk membangun masjid bagi daerah atau desa yang belum mempunyai masjid.
Musthofa mengatakan, untuk merealisasikan pembentukan UPZ tersebut, pihaknya mengusulkan Pengurus Wilayah DMI Jawa Tengah segera berkirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah. Selanjutnya, Gubernur berkirim surat kepada Bupati/Walikota se-Jawa Tengah untuk menginstruksikan DMI Kabupaten/Kota bekerjasama dengan takmir masjid membentuk UPZ.
“Dengan adanya surat edaran dari Bupati, maka kami mempunyai dasar yang kuat untuk membentuk UPZ Masjid. Tentunya nanti akan bekerjasama dengan Baznas,” kata Musthofa.
Hal lain yang dibahas adalah terkait sertifikasi tanah wakaf. Sesuai dengan arahan Ketua DMI Jawa Tengah, kata Musthofa, DMI kecamatan agar mendata masjid yang belum bersertifikat tanah wakaf dan segera diproses. “Masjid bisa bekerjasama dengan BWI, Kemenag dan KUA untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf masjid,” kata Musthofa.
Rapat tersebut juga membahas penanggulangan Covid19. Musthofa mengimbau kepada takmir masjid untuk mengkondisikan masjid mematuhi protokol kesehatan meliputi 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. 
Sementara untuk menjaga strerilisasi masjid, Musthofa meminta pihak masjid agar rutin melakukan penyemprotan. Belum lama ini, DPW DMI Jawa Tengah memberikan bantuan alat penyemprotan disinfektan sebanyak 4 unit dan didistribusikan di beberapa masjid besar di Kecamatan. — Iq/qq