Kakankemenag Kebumen Kukuhkan H. Sudarman sebagai Ketua Pokjawas Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Kepala Kankemenag Kabupaten Kebumen mengukuhkan H. Sudarman sebagai Ketua Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kankemenag Kabupaten Kebumen dan Kankemenag Kabupaten Puwrorejo periode tahun 2021-2024, Rabu (24/02). Bertempat di Aula setempat pengukuhan disaksikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Kasi Pendidikan Agama Islam dan Ketua K3M MA, MTs., MI serta Ketua IGRA Kabupaten Kebumen.

Sesaat sebelum dikukuhkan Sudarman menuturkan kepada Humas Kemenag Kebumen bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Kelompok Kerja Pengawas Madrasah, jika pada satu kabupaten atau kota jumlah pengawas madrasah kurang dari 10 orang, maka dibentuk Pokjawas Madrasah dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang terdekat secara geografis. “Oleh karena itu Pengawas Madrasah Kemenag Kabupaten Purworejo bergabung dengan Kemenag Kabupaten Kebumen,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Kankemenag Kabupaten Kebumen H. Panut dalam arahan dan pembinaannya menyambut baik bergabungnya Pengawas Madrasah Purworejo ke Kemenag Kebumen. Menurutnya justru ini malah menjadi hal positif kedepannya, anggotanya bisa saling silaturahmi dan saling berbagi pengalaman dari dua Kemenag yang berbeda. “Harapannya bisa menjadi wadah bersama Pengawas Madrasah Kebumen dan Purworejo untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan profesi, saling berbagi untuk kemajuan bersama,” ujarnya. 

Pengawas Madrasah harus bisa menjadi rujukan, demikian ditegaskan H. Panut dalam lanjutannya. Dia mengimbau kepada seluruh pengawas agar bisa terus meningkatkan kompetensinya. Disampaikanya, bahwa pengawas setidaknya harus memiliki 6 kompetensi yaitu : 1. Kompetensi Kepribadian, 2. Kompetensi Supervisi Menejerial, 3. Kompetensi Supervisi Akademik, 4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan, 5. Kompetensi Penelitian Pengembangan dan 6. Kompetensi Sosial. “Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,” ungkapnya.

Oleh karenanya, “Kepala Kankemenag berharap agar jangan sampai justru pengawas didikte oleh guru/warga madrasah binaanya,” tegasnya.

Tidak dipungkirinya bahwa di era disrupsi seperti sekarang dimana perubahan bisa terjadi sangat cepat seiring perkembangan teknologi informasi, hal tersebut sangat mungkin terjadi. Namun demikian dia tetap berharap pengawas madrasah untuk bisa mensikapinya.(fz/qq)